Disdik Palopo Liburkan Guru Saat Libur Sekolah, BKPSDM Minta Tetap Masuk Kerja
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri menegaskan libur sekolah hanya berlaku untuk pelajar bukan tenaga pendidik yang berstatus ASN.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo tegaskan tenaga pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap bekerja saat libur sekolah.
Diketahui saat ini, pelajar SD, SMP dan SMA sederajat telah memasuki masa libur sekolah.
Meski begitu, Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri menegaskan libur sekolah hanya berlaku untuk pelajar bukan tenaga pendidik yang berstatus ASN.
“Libur sekolah hanya berlaku untuk siswa saja, tidak berlaku untuk tenaga pendidik berstatus ASN. Tapi memang proses belajar mengajar tidak ada, jadi mereka hanya melakukan proses administrasi maupun penerimaan siswa baru,” kata Irfan Dahri kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/6/2025).
Irfan juga menyampaikan guru yang berstatus ASN dan tidak bekerja saat libur sekolah akan diberi sanksi.
“Kalau tidak hadir maka akan diberi sanksi disiplin sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, meski siswa sedang libur, guru-guru ASN tetap berada dibawah tanggung jawab pemerintah daerah dan harus siaga melaksanakan tugas dinas.
Karena itu, ia meminta guru yang ASN memanfaatkan libur sekolah untuk menata sistem di sekolah masing-masing.
Terlebih lagi libur sekolah bertepatan dengan penerimaan murid baru.
Diketahui, Peraturan Kepegawaian ASN mengatur bahwa tugas kedinasan tidak berkaitan dengan kalender akademik.
ASN termasuk guru, wajib melaksanakan kegiatan kedinasan di luar jam pembelajaran jika dipanggil instansi.
Sejauh ini juga tak ada regulasi daerah yang memberikan kelonggaran otomatis hari libur sekolah untuk guru ASN.
Berbeda dengan penyampaian BKPSDM, Kepala Sekolah SDN 22 Kalukulajuk, Abdul Syukur menyampaikan seluruh guru diliburkan saat libur sekolah.
“Sesuai edaran dari Dinas Pendidikan Palopo, tenaga pendidik libur hingga 4 Juli 2025,” ujar Abdul Syukur saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Dalam surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Palopo dengan nomor 400.3/604/Disdik tersebut menyampaikan bahwa libur akhir semester berlaku untuk peserta didik dan tenaga pendidik (guru) sejak 23 Juni hingga 4 Juli 2025. (*)
Merah Putih 'Banjiri' Trans Sulawesi di Palopo, Umbul-umbul Mulai Harga RP20 Ribu |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dilapor ke KY Usai Tangani Kasus Tom Lembong, Ada Pernah Tugas di Makassar dan Palopo |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penimbunan 7.429 Liter Solar Subsidi di Palopo, Satu Orang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Soroti Minimnya Pengalaman Naili Trisal: Semoga Cepat Belajar |
![]() |
---|
Dulu Tak Dikenal Kini Jadi Wali Kota Palopo, Warga Ponjalae Tagih Perubahan Era Naili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.