Setelah Sengketa Sumut-Aceh Terbitlah Sengketa 16 Pulau Kabupaten Trenggalek-Tulungagung
Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), Selasa (24/6/2025).
TRIBUN-TIMUR.COM- Sengketa Pulau antara pemerintah daerah kini berlanjut.
Kini Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, 13 pulau yang diperebutkan itu diputus pemerintah dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau.
Di mana dalam Keputusan Mendagri tersebut ke-13 pulau yang dimaksud tersebut masuk wilayah Tulungagung.
Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek Jawa Timur pun merasa keberatan dengan Keputusan Mendagri tersebut dan meminta Kemendagri meninjau ulang masuknya 13 pulau ke dalam wilayah Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berangkat ke Jakarta untuk membahas 13 pulau yang diperebutkan dengan Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), Senin (23/6/2025).
Rencana pembahasan dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) ini, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Bupati Gatut Sunu mengatakan, tidak mau berkomentar banyak, karena sedang dibahas di Kemendagri.
“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung, sebelum berangkat ke bandara.
Ia mengatakan, keberangkatannya akan membawa data-data bukti kepemilikan 13 pulau itu. Bukti ini mulai dari sejarah kedua wilayah, hingga pada bukti surat-surat.
Menurut Gatut Sunu, berdasar data-data lama, pulau-pulau itu memang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Sejarahnya seperti apa, kemudian kami kuatkan dengan bukti-bukti. Harus yakin tetap ada di Tulungagung,” katanya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan jka masalah ini akan diputuskan Kemendagri sepenuhnya. Pemerintah daerah, nantinya harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.
Namun, Marsono juga memberi saran kepada Bupati, agar menggali sejarah dengan bukti-bukti yang menguatkan.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham: Regulasi Harmonis Ciptakan Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
4 Hari Hilang di Laut Jawa, Nakhoda Asal Sinjai Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Khofifah Indar Parawansa Datang ke Makassar, Jenguk Mertua di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Duet Niam – Idy Resmi Pimpin Majelis Alumni IPNU, Presidium Sulsel: Kolaborasi Semua Elemen |
![]() |
---|
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.