Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Sengketa Sumut-Aceh Terbitlah Sengketa 16 Pulau Kabupaten Trenggalek-Tulungagung

Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), Selasa (24/6/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SENGKETA PULAU - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir (kedua kiri) bersama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (tengah), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono (kedua kanan) dan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (24/7/2025). Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung masuk dalam wilayah administratif Jawa Timur. 

“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.

Lebih lanjut, Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni. Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lainnya.


(tribunmataraman.com/surya.co.id)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul BREAKING NEWS - 16 Pulau yang Diklaim Tulungagung dan Trenggalek Sementara Dikuasai Pemprov Jatim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved