Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1993

Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat

Irjen Teddy Minahasa Putra tercatat sebagai Kapolda tersingkat. Teddy Minahasa alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KAPOLDA TERSINGKAT - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa tahun lalu. Teddy Minahasa batal dilantik jadi Kapolda Jawa Timur akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah sosok Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tersingkat berpangkat Jenderal Bintang 2 atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Jenderal Bintang 2 itu bernama Irjen Teddy Minahasa Putra.

Irjen Teddy Minahasa Putra alumni Akpol 1993, junior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulusan Akpol 1991.

Irjen Teddy Minahasa hanya empat hari menjabat sebagai Kapolda

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).

Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Dipecat dari Polri

Dilansir Tribun-Timur.com dari situs mediahub.polri.go.id, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keputusan itu diambil oleh Komisi Etika Polri (KKEP) setelah sidang yang berlangsung selama 12 jam.

"Putusan sidang KKEP memuat sanksi etik yang menganggap perbuatan pelaku tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (30/5/2023).

Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved