Dokter Hewan YHF Jadi Tersangka Stem Cell Ilegal, Disuntikkan ke Manusia, Barang Bukti Rp 230 Miliar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran produk biologi berupa sekretom turunan sel punca di Magelang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).
Barang bukti diamankan ditaksir senilai Rp230 miliar.
Demikian siaran pers BPOM kepada Tribun-Timur.com, Rabu (27/8/2025).
Operasi ini mengungkap sarana yang berkedok sebagai "Praktik Dokter Hewan" namun faktanya melayani pasien manusia.
Pemiliknya, seorang dokter hewan berinisial YHF (56), ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki kewenangan dan izin untuk memberikan terapi medis kepada manusia.
Pelaku melakukan praktik pengobatan ilegal dengan menyuntikkan produk sekretom ke pasien, baik secara langsung di lokasi maupun didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Pasien bahkan datang dari luar Jawa dan luar negeri.
Sekretom adalah kumpulan semua molekul bioaktif, seperti protein, faktor pertumbuhan, dan vesikel ekstraseluler (seperti eksosom), yang disekresikan oleh sel ke lingkungan ekstraseluler.
Molekul-molekul ini berperan dalam komunikasi seluler, regenerasi dan perbaikan jaringan, serta modulasi respons imun.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Tabung eppendorf berisi sekretom siap suntik.
2. 23 botol cairan sekretom berkapasitas 5 liter.
3. Peralatan suntik dan termos pendingin.
4. Produk krim yang dicampur sekretom.
YHF pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 jo.
Kesaksian Tetangga Lisa Mariana: Gembor-gemborkan Kandung Anak Ridwan Kamil 2022 Lalu |
![]() |
---|
Amanah Religius dan Visi Indonesia Emas, Setahun Taruna Ikrar Kepala BPOM |
![]() |
---|
BPOM Peringati HUT ke-80 RI dengan Donor Darah dan 1.000 Paket Makanan Gratis |
![]() |
---|
Pasar Stem Cell Potensi Tembus Rp100.000 Triliun, BPOM Perketat Aturan |
![]() |
---|
Raffi Ahmad dan Krisdayanti Puji Taruna Ikrar Hadirkan Wellness Festival BPOM 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.