Setelah Sengketa Sumut-Aceh Terbitlah Sengketa 16 Pulau Kabupaten Trenggalek-Tulungagung
Pemkab Trenggalek dengan Pemkab Tulungagung konflik atas kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), Selasa (24/6/2025).
“Dulu kan jadi satu wilayah, kemudian pisah jadi Tulungagung dan Trenggalek. Jadi kalau menyoal harus punya dasar,” ujarnya.
Potensi 13 pulau yang dipermasalahkan itu, lanjut Marsono, memang belum diketahui.
Namun, karena ada saling klaim wilayah, maka pemerintah pusat harus hadir untuk memutuskan. Semua pihak nantinya wajib menghormati apa yang akan diputuskan Kemendagri.
“Jadi bukan masalah lepas atau tidak lepas, serahkan sepenuhnya ke Kemendagri. Keputusan Kemendagri harus jadi landasan,” pungkasnya.
Pemkab Tulungagung menyatakan, 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa. Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.
Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.
Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda. Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Penjelasan Kemendagri
Dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir mengatakan bahwa untuk sementara, 16 pulau tersebut berada di bawah administrasi pemprov Jatim.
“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025.
Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.
“Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal bulan Juli,” ucapnya.
Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan sebanyak 13. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 karena terdapat kesamaan klaim dari kedua daerah.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham: Regulasi Harmonis Ciptakan Iklim Investasi Kondusif |
![]() |
---|
4 Hari Hilang di Laut Jawa, Nakhoda Asal Sinjai Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Khofifah Indar Parawansa Datang ke Makassar, Jenguk Mertua di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Duet Niam – Idy Resmi Pimpin Majelis Alumni IPNU, Presidium Sulsel: Kolaborasi Semua Elemen |
![]() |
---|
Sosok Kapolda Tersingkat Junior Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1993 Hanya 4 Hari Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.