Tak Fasilitasi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Plastik di Makassar Diprotes
Bahkan, beberapa karyawan mereka melayangkan protes karena tempat mereka bekerja tak tersedia BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Seperti dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Termaksud Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar, harus peka terhadap nasib pekerja UD Sumatra Plastik," ujarnya.
Sementara Regan Ongkasdi, keputusan soal BPJS diserahkan sepenuhnya kepada para pekerja.
“Anggota (karyawan) sendiri yang urus BPJS-nya. Kita ini usaha masih kecil, jadi BPJS disediakan kalau ada yang mau,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Ia mengaku, jika ada karyawan yang tidak ingin didaftarkan, perusahaan memilih untuk memberikan uang pengganti yang seharusnya menjadi iuran BPJS.
“Kalau anggota tidak mau (didata ke BPJS), kita tunaikan uangnya, dikasih langsung,” jelasnya. (*)
| Nasib 10 Mahasiswa Ditangkap Polres Gowa Kasus Senjata Tajam |
|
|---|
| Perumda Pasar dan Kelurahan Wajo Baru Tertibkan Pedagang di Jalan Terong |
|
|---|
| Pasar Terong Ditata, Pemkot Makassar Bongkar Lapak Ilegal di Bahu Jalan |
|
|---|
| Kejati Geledah Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura, Lanjutkan ke Kantor Gubernur Sulsel |
|
|---|
| 3.000 Pelari di Makassar Bakal Dihibur Band J-Rocks 7 Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UD-Sumatra-Plastik.jpg)