Tak Fasilitasi Pekerja BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Plastik di Makassar Diprotes
Bahkan, beberapa karyawan mereka melayangkan protes karena tempat mereka bekerja tak tersedia BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Perusahaan pengelolaan plastik, UD Sumatra Plastik, di pusat pergudangan Bontoa Indah, Makassar itu, diduga tak difasilitasi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, beberapa karyawan mereka melayangkan protes karena tempat mereka bekerja tak tersedia BPJS Ketenagakerjaan.
Pemilik usaha, Regan Ongkasdi mengatakan, jika pihaknya tidak memaksa karyawan untuk ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, karyawan distributor plastik di Kecamatan Tamalanrea, Makassar protes kebijakan perusahaan.
Kebijakan perusahaan tanpa fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, membuat pekerja was-was.
Apalagi risiko pekerjaaan cukup tinggi. Tumpukan plastik bisa saja jatuh dan menimpa pekerja.
Seorang karyawan menyebut seluruh tenaga kerja tidak satupun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Belum ada tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerjaan kami berisiko," kata Achil keluarga seorang karyawan.
Ia heran, perusahaan ternama Makassar itu tak mampu mendaftarkan pekerha ke BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal UD Sumatra Plastik ini sudah dua tahun produksi dan menjual tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.
"Dalam Undang-undang BPJS pasal 19 dijelaskan, pemberi kerja wajib memungut iuran menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS," kata dia.
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran menjadi tanggung jawabnya ke BPJS.
Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ. Ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” kata dia.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, UD Sumatra Plastik seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Termaksud Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar, harus peka terhadap nasib pekerja UD Sumatra Plastik," ujarnya.
Sementara Regan Ongkasdi, keputusan soal BPJS diserahkan sepenuhnya kepada para pekerja.
“Anggota (karyawan) sendiri yang urus BPJS-nya. Kita ini usaha masih kecil, jadi BPJS disediakan kalau ada yang mau,” katanya, Jumat (20/6/2025).
Ia mengaku, jika ada karyawan yang tidak ingin didaftarkan, perusahaan memilih untuk memberikan uang pengganti yang seharusnya menjadi iuran BPJS.
“Kalau anggota tidak mau (didata ke BPJS), kita tunaikan uangnya, dikasih langsung,” jelasnya. (*)
Syaiful Akbar Kasi Kesra Meninggal di DPRD Makassar Dimakamkan di Palopo |
![]() |
---|
Reaksi Suporter PSM Makassar Penundaan Laga Lawan Persebaya, Juku Eja atau Bajul Ijo Diuntungkan? |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPRD Sulsel: Ini Momentum Tepat untuk Introspeksi Eksekutif dan Legislatif |
![]() |
---|
67 Mobil dan 15 Motor Dilalap Api saat Kantor DPRD Makassar Dibakar, Kerugian Ditaksir Rp253 M |
![]() |
---|
Imbauan Ketua Muhammadiyah Pasca Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.