Gugatan PSU Pilkada Palopo Dinilai Tak Sah, KPU Sulsel Minta MK Tolak Permohonan RahmAT
Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan nilai gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pada perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo tidak berlandaskan hukum.
Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.
Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.
Pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta sebagai pemohon menggugat KPU Sulawesi Selatan selaku penyelenggara PSU Pilkada Palopo pada perselisihan hasil pemilihan PSU Pilkada Palopo.
Syarat calon pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin terkait pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.
Baca juga: Gugatan Rahmat Masri Bandaso Disidangkan MK Besok, Bawaslu Serahkan Alat Bukti PSU Pilkada Palopo
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Selasa (17/6/2025).
Pada sidang tersebut pemohon meminta Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon Naili-Akhmad Syarifuddin.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk mendengar jawaban termohon, pihak terkait serta keterangan Bawaslu.
Sidang itu digelar pada Jumat (20/6/2025) sore.
Pada sidang tersebut, Kuasa Hukum KPU Sulsel selaku termohon, Khairil Amin menyampaikan termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan tepat.
“Termohon telah tepat dan benar dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo. Termohon juga telah melaksanakan seluruh tahapan PSU sebagaimana putusan MK sesuai mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Khairil Amin saat sidang, Jumat (20/6/2025).
Karena itu, termohon menyampaikan sejumlah permohonan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Salah satu permohonan yang disampaikan termohon adalah meminta hakim MK untuk menolak seluruh permintaan pemohon.
Hal itu dikarenakan KPU Sulsel telah melaksanakan seluruh tahapan PSU Pilkada Palopo sesuai perintah MK.
Termohon juga menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh MK karena selisih perolehan suara yang sangat jauh. (*)
Pemkot Palopo Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih dan Tebar Ribuan Bibit Ikan |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Pria 33 Tahun di Palopo Ditemukan Tewas Tergantung |
![]() |
---|
Mahasiswa Geruduk Polres Palopo, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Rehab Rujab Wali Kota |
![]() |
---|
Polres Palopo Ungkap 48 Kasus Narkoba, 488 Gram Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Kapan Naili - Ome Dilantik Pimpin Palopo? Ketua KPU Sulsel: Harusnya Lima Hari Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.