Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Alasan DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Bocor, Beda Era Nurdin Abdullah - Andi Sudirman

Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun. 

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Kadir Halid dan Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT Yasmin Bumi Asri berkewajiban menyerahkan lahan tersebut kepada Pemprov Sulsel. 

Lahan itu merupakan bagian dari kontribusi pengembang terhadap daerah.

Namun hingga kini, penyerahan lahan itu tak kunjung terealisasi.

Bahkan pembangunan pusat perbelanjaan dan area komersial lainnya terus berjalan.

Hak angket ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menyelidiki secara menyeluruh kemungkinan pelanggaran hukum, pengabaian kewajiban, dan potensi kerugian negara. 

Jika terbukti ada unsur pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif terhadap pihak terkait.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Abdul Rahman menegaskan, langkah ini bukan serangan politik, melainkan murni untuk kepentingan publik.

"Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan hak angket adalah sarana konstitusional untuk mengawasi pemerintah,” ujar Abdul Rahman.

“Hampir semua fraksi mendukung. Ini bukan soal politik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Aset ini bisa hilang kalau tidak kita selamatkan dari sekarang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan dan menganalisis dokumen perjanjian. 

Dari hasil tersebut, mereka menilai ada potensi kelalaian dalam pengawasan oleh Pemprov Sulsel. 

Sementara itu, PT Yasmin tetap melanjutkan pembangunan tanpa menyelesaikan kewajiban utamanya.

Yaitu menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel. 

Hak Angket

Usulan hak angket ini bukan pertama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved