Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Alasan DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Bocor, Beda Era Nurdin Abdullah - Andi Sudirman

Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun. 

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL- Kadir Halid dan Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Sejarah demokrasi lokal di Sulawesi Selatan mencatat momen penting ketika DPRD Sulsel menggulirkan hak angket pertama di tingkat provinsi terhadap Gubernur Prof Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 24 Juni 2019.

Usulan penggunaan hak angket ini dipelopori oleh Fraksi Golkar dan berhasil mendapat dukungan dari enam fraksi lainnya.

Dukungan tersebut melampaui syarat minimal 15 anggota lintas fraksi yang diperlukan untuk pengajuan hak angket sesuai aturan Tata Tertib DPRD.

Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diketuai oleh Kadir Halid, politisi senior Partai Golkar.

Pansus ini diberikan mandat penuh untuk menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkup pemerintahan provinsi, termasuk tata kelola administrasi, kebijakan mutasi pejabat, serta indikasi praktik nepotisme dan kolusi.

DPRD Sulsel menerima rekomendasi Hak Angket Sulsel pada Jumat (23/08/2019).

Hak angket adalah sebuah hak melakukan penyelidikan dengan membentuk Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

DPRD Sulsel menggulirkan Hak Angket terhadap Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Hasil penyelidikan pansus itu kemudian dibawa pada Rapat Paripurna yang dihadiri 57 legislator di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Setelah sebelumnya berlangsung Rapat Pimpinan (Rapim).

Ada 7 poin rekomendasi diserahkan pansus dalam bentuk bundel yang di dalamnya berisi fakta-fakta dan kesimpulan hasil persidangan.

Kemudian dibacakan secara umum pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel dalam rangkuman dua kesimpulan dan satu rekomendasi umum.

Lantas bagaimana nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan wakilnya setelah rekomendasi Hak Angket disetujui DPRD?

Simak 7 poin rekomendasi Hak Angket Sulsel berikut ini:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili,dan memutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved