Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket

Presiden Jokowi Bisa Bernasib Seperti Soeharto, Diseret ke Pengadilan

Hak angket dilakukan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan kejelasannya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Jokowi dan Soeharto. Isu hak angket ini juga menjadi pertanyaan, apakah berujung pada pemakzulan Jokowi atau hanya "gertakan" politik belaka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib presiden Jokowi bisa seperti Soeharto.

Prediksi nasib Jokowi itu disampaikan analis politik saat wacana hak angket bergulir.

Hak angket dilakukan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dinantikan kejelasannya.

Isu hak angket kini menjadi pertanyaan, apakah berujung pada pemakzulan Jokowi atau hanya 'gertakan' politik saja.

Berbicara baru-baru ini, Cawapres Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan bisa dilengserkan lewat mekanisme hak angket.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU) atau tidak.

Menurut Mahfud MD, setidaknya ada dua UU yang akan dituduhkan atas dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN.

Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu.

“Padahal, undang-undang untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, tapi dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ucapnya.

Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan persetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket saat ini, karena masa pemerintahan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahfud, hak angket paling cepat tiga bulan, kalau rekomendasi berujung pada pemakzulan presiden, maka perlu sidang DPR lagi, bukan angket.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved