Hak Angket
Alasan DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket Bocor, Beda Era Nurdin Abdullah - Andi Sudirman
Langkah hak angket ini digagas lintas fraksi, sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap aset negara diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp3 triliun.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Mendagri agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel
4. Meminta Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi.
Yakni Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Sulsel menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
Rapat Paripurna
Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid membacakan laporan hasil angket di dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Kadir mengatakan berdasarkan hasil kesimpulan penyelidikan panitia angket telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Provinsi Sulsel.
Ditemukan pula fakta-fakta terbukti secara sah telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti pengangkatan 193 PNS yang ditandatangani Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel.
Tejadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan oleh Gubernur Sulsel.
Pelanggaran undang-undang baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Berdasarkan kesimpulan di atas panitia angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum, dan Menteri Dalam Negeri.
"Saya kira ada tujuh poin tapi tidak perlu saya sampaikan satu-satu," kata Kadir dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019)
Laporan hak angket diserahkan secara simbolis dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel M Roem.
Berdasarkan kesimpulan itu, kata Roem, laporan hak angket akan dibahas ulang dalam rapat internal pimpinan bersama alat kelengkapan dewan (AKD).
"Tentu kita akan membuat surat dan formulasi ulang dipimpinan bersama fraksi mengambil poin-poin," kata Roem dikonfirmasi usai rapat paripurna.
Setelah itu akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi pansus paling lambat 23 September 2019.
"Kami punya waktu sebelum periode pelantikan DPRD baru 23 September," tegasnya.
Roem memastikan pimpinan dewan tidak akan merubah substansi hasil penyelidikan dan kesimpulan pansus tersebut.
"Kami tidak akan merubah dan tetap akan melanjutkan," ujarnya.
Anggap Hoax
Nurdin Abdullah menegaskan rekomendasi hak angket dengan tujuh poin rekomendasi itu hoax.
"Hoax itu (7 poin), yang benar itu dua poin," ujar NA dikonfirmasi terkait rekomendasi tersebut, Jumat (23/8/2019) petang.
Ia juga menyebutkan bahwa Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid terlalu memaksakan kehendak hal-hal yang tak semestinya terjadi.
"Ini bukti Kadir itu tidak komitmen apa yang dia bacakan," katanya.
Nurdin pun menyindir, dengan keluarnya dua rekomendasi ini, ada pihak yang stres karena ambisinya tidak bisa tercapai.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menanggapi pernyataan NA secara terpisah.
"Yang benar adalah 7 poin, kalau ada yang beredar tanpa tandatangan saya berarti itu hoax," tegas Politisi Golkar tersebut.
Menurut Kadir, jika percaya dengan rekomendasi tanpa tandatangan ketua pansus, berarti NA sudah mendapat informasi tidak benar.
"Kalau gubernur percaya itu berarti sudah dikelabui karena tidak ada tandatangan saya sebagai ketua panitia angket, masa mau percaya yang bohong," ujarnya.(*)
Sosok Kadir Halid
Nama Kadir Halid bukanlah sosok asing dalam kancah perpolitikan Sulawesi Selatan.
Politisi senior Partai Golkar ini dikenal sebagai figur tegas dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, serta aktif memimpin inisiatif-inisiatif strategis demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Lahir dan besar di lingkungan keluarga yang berpengaruh dalam politik dan dunia usaha, Kadir Halid telah malang melintang di dunia parlemen sejak awal tahun 2000-an.
Alumnus IKIP Ujung Pandang ini adalah mantan manajer PSM Makassar saat meraih juara Liga Indonesia 1999-2000.
Pria asal Kabupaten Bone ini adalah anggota DPRD Sulsel dari dapil Sulsel I.
(*)
DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Siap Bongkar Pengabaian Aset Triliunan di CPI |
![]() |
---|
Bocoran Timnas AMIN, Jusuf Kalla dan PDIP Sudah Bertemu Bahas Hak Angket |
![]() |
---|
Ternyata Jusuf Kalla Hanya Disuruh Bertemu Megawati, PDIP Ungkap Fakta Baru |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Bisa Bernasib Seperti Soeharto, Diseret ke Pengadilan |
![]() |
---|
Kader Megawati Tuding DPR RI Tak Bertaring Hadapi Wacana Hak Angket, Terkesan Pembiaran Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.