Opini
Sengketa Empat Pulau: Aceh vs Sumatera Utara dalam Ujian Konstitusi
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memang merujuk pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.
Sebagai solusi jangka pendek, keberlakuan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebaiknya dibekukan sementara waktu, sambil dilakukan audit ulang atas seluruh dokumen hukum, bukti fisik, dan narasi historis dari kedua belah pihak.
Lebih dari itu, pembentukan panel mediasi independen yang melibatkan pakar tata batas, akademisi, dan tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut perlu dipertimbangkan demi mencegah eskalasi lebih lanjut.
Perlu dicatat bahwa Indonesia saat ini masih menyisakan lebih dari 40 sengketa batas wilayah antar-daerah (BPN, 2023).
Jika tidak diselesaikan secara bijak, konflik serupa akan terus menggerus integritas administratif dan sosial.
Dalam kerangka negara hukum, prinsipnya sederhana namun mendalam: hukum tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan jembatan menuju kesepahaman.
Empat pulau ini mungkin kecil dalam peta, tetapi besar dalam makna konstitusional dan sosial.
Ia menyangkut identitas daerah, kredibilitas pusat, dan masa depan relasi kewilayahan di Indonesia.
Jika negara ingin tetap dipercaya, maka yang dibutuhkan bukan dominasi prosedur, melainkan empati konstitusional.
Kita tidak bisa membangun integrasi nasional dengan menyisakan luka-luka lama yang belum sembuh.
Polemik ini sesungguhnya bisa menjadi titik balik-sebuah momentum untuk menata ulang relasi pusat dan daerah secara lebih setara dan visioner.
Sebab pada akhirnya, hukum diciptakan bukan untuk sekadar mengatur, tetapi untuk mengayomi, melindungi, dan merawat keutuhan bangsa.(*)
| Hapus Roblox dari Gawai Anak: Seruan Kewaspadaan di Tengah Ancaman Dunia Virtual |
|
|---|
| Mendobrak Tembok Isolasi: Daeng Manye, Perjuangan Tanpa Henti untuk Setiap Jengkal Tanah Takalar |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|
| Membedah Proses Kreatif Menulis KH Masrur Makmur |
|
|---|
| Transformasi Unhas, Melawan Kebencian dan Irasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sugihyarman-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.