Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Sengketa Empat Pulau: Aceh vs Sumatera Utara dalam Ujian Konstitusi

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memang merujuk pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.

|
Editor: Hasriyani Latif
Dok pribadi/sugihyarman
SENGKETA PULAU - Potret terbaru Sugihyarman Silondae, praktisi hukum. Sugihyarman menulis opini terkait sengketa empat pulau Aceh vs Sumatera. 

Sebagai solusi jangka pendek, keberlakuan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebaiknya dibekukan sementara waktu, sambil dilakukan audit ulang atas seluruh dokumen hukum, bukti fisik, dan narasi historis dari kedua belah pihak. 

Lebih dari itu, pembentukan panel mediasi independen yang melibatkan pakar tata batas, akademisi, dan tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut perlu dipertimbangkan demi mencegah eskalasi lebih lanjut.

Perlu dicatat bahwa Indonesia saat ini masih menyisakan lebih dari 40 sengketa batas wilayah antar-daerah (BPN, 2023). 

Jika tidak diselesaikan secara bijak, konflik serupa akan terus menggerus integritas administratif dan sosial. 

Dalam kerangka negara hukum, prinsipnya sederhana namun mendalam: hukum tidak boleh menjadi sumber konflik, melainkan jembatan menuju kesepahaman.

Empat pulau ini mungkin kecil dalam peta, tetapi besar dalam makna konstitusional dan sosial.

Ia menyangkut identitas daerah, kredibilitas pusat, dan masa depan relasi kewilayahan di Indonesia. 

Jika negara ingin tetap dipercaya, maka yang dibutuhkan bukan dominasi prosedur, melainkan empati konstitusional. 

Kita tidak bisa membangun integrasi nasional dengan menyisakan luka-luka lama yang belum sembuh.

Polemik ini sesungguhnya bisa menjadi titik balik-sebuah momentum untuk menata ulang relasi pusat dan daerah secara lebih setara dan visioner. 

Sebab pada akhirnya, hukum diciptakan bukan untuk sekadar mengatur, tetapi untuk mengayomi, melindungi, dan merawat keutuhan bangsa.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved