Opini
Sengketa Empat Pulau: Aceh vs Sumatera Utara dalam Ujian Konstitusi
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memang merujuk pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.
Oleh:
Sugihyarman Silondae, S.H., M.H.
Praktisi Hukum, Advokat dan Konsultan Hukum di Kendari, Sulawesi Tenggara
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketika negara menetapkan empat pulau kecil, Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Aceh tak tinggal diam.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memang merujuk pada hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008.
Namun masyarakat Aceh menolak keras.
Bagi mereka, ini bukan sekadar soal koordinat atau spasial administratif, tetapi menyangkut sejarah, hak wilayah, dan keadilan konstitusional.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa penanganan sengketa ini tidak dapat dibatasi hanya pada pendekatan legal-formal.
Penetapan batas wilayah administratif semestinya mencerminkan keselarasan antara legalitas, legitimasi, dan sensitivitas sejarah.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 memang memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur dan menetapkan batas wilayah.
Namun kewenangan itu bukanlah kekuasaan mutlak yang lepas dari prinsip keadilan.
Ia harus dijalankan secara proporsional, partisipatif, dan kontekstual.
Pemerintah Aceh tidak mengajukan klaim tanpa dasar.
Mereka membawa sejumlah dokumen otentik: SK Kepala Inspeksi Agraria tahun 1965, surat kuasa dan kepemilikan lahan dari 1980, hingga Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Bahkan di keempat pulau itu, terdapat fasilitas umum seperti musala, dermaga, dan prasasti pemerintahan yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
| Hapus Roblox dari Gawai Anak: Seruan Kewaspadaan di Tengah Ancaman Dunia Virtual |
|
|---|
| Mendobrak Tembok Isolasi: Daeng Manye, Perjuangan Tanpa Henti untuk Setiap Jengkal Tanah Takalar |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|
| Membedah Proses Kreatif Menulis KH Masrur Makmur |
|
|---|
| Transformasi Unhas, Melawan Kebencian dan Irasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sugihyarman-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.