Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Wilayah Muncul Lagi, 4 Pulau Jadi Rebutan

Sengketa wilayah Aceh-Sumut kembali mencuat. Empat pulau jadi rebutan, Mendagri bakal review Kepmen usai protes dari Aceh.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
SENGKETA PULAU - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya diwawancara di Kantor Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar, Jl Dr Ratulangi, Jumat (14/6/2025).  

Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat suara.

JK mengingatkan kembali sejarah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki tahun 2005.

"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi: perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan, pada tahun 1956 terbit Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden pertama RI, Soekarno, yang menetapkan Provinsi Aceh sebagai wilayah terpisah dari Sumatera Utara.

"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," katanya.

Berdasarkan kesepakatan Helsinki dan referensi tahun 1956, JK menegaskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.

"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK, yang juga dikenal sebagai tokoh perdamaian antara RI dan GAM.

Terkait Kepmen Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, JK menyebut bahwa posisi undang-undang lebih tinggi daripada keputusan menteri.

"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," jelas JK, yang saat itu didampingi Sofyan Djalil, salah satu tim perunding Helsinki dan juga putra Aceh.

Ia juga menambahkan bahwa dalam perundingan Helsinki tidak pernah dibahas mengenai peta wilayah secara spesifik.

"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas Ketua Umum PMI tersebut. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved