Sengketa Wilayah Muncul Lagi, 4 Pulau Jadi Rebutan
Sengketa wilayah Aceh-Sumut kembali mencuat. Empat pulau jadi rebutan, Mendagri bakal review Kepmen usai protes dari Aceh.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memicu polemik.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam Kepmen itu, keempat pulau dimaksud tercatat masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Namun, ketetapan tersebut langsung mendapat penolakan dari pemerintah Aceh.
Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi polemik ini saat kunjungan kerja di Makassar, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, persoalan ini harus disikapi secara serius, mengingat telah lama menjadi sengketa dan menyita perhatian warga dari kedua provinsi.
“Nah, karena itu harus betul-betul hati-hati mengumpulkan berbagai macam informasi, data, dan fakta dari semua pihak,” ucap Bima Arya di Kantor Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar, Jalan Dr Ratulangi.
Menyikapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menggelar rapat pada Selasa pekan depan.
Rapat tersebut bakal menghadirkan Tim Rupa Bumi beserta kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial.
Diketahui, Tim Rupa Bumi bertugas membakukan nama unsur rupa bumi, baik yang bersifat alam maupun buatan, guna mendukung pengelolaan wilayah secara akurat dan seragam.
Dalam rapat itu, Mendagri akan menampung semua masukan, fakta, dan data sebelum mengambil keputusan terkait sengketa pulau tersebut.
"Termasuk juga jajaran internal Kemendagri yang secara historis punya tugas khusus. Pak Menteri akan mendengarkan semua masukan. Jadi akan dilakukan review secara total," ujar Bima Arya.
Setelah rapat bersama Tim Rupa Bumi, Mendagri dijadwalkan mengundang tokoh dan pimpinan dari Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk membahas persoalan lebih lanjut.
JK Ungkap Sejarah 4 Pulau yang Disengketakan
Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat suara.
JK mengingatkan kembali sejarah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam MoU Helsinki tahun 2005.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi: perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK menjelaskan, pada tahun 1956 terbit Undang-Undang yang ditandatangani oleh Presiden pertama RI, Soekarno, yang menetapkan Provinsi Aceh sebagai wilayah terpisah dari Sumatera Utara.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," katanya.
Berdasarkan kesepakatan Helsinki dan referensi tahun 1956, JK menegaskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas JK, yang juga dikenal sebagai tokoh perdamaian antara RI dan GAM.
Terkait Kepmen Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, JK menyebut bahwa posisi undang-undang lebih tinggi daripada keputusan menteri.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," jelas JK, yang saat itu didampingi Sofyan Djalil, salah satu tim perunding Helsinki dan juga putra Aceh.
Ia juga menambahkan bahwa dalam perundingan Helsinki tidak pernah dibahas mengenai peta wilayah secara spesifik.
"Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas Ketua Umum PMI tersebut. (*)
Ketua DPRD Sulsel: Pembahasan APBD Perubahan 2025 Masih Dijadwalkan Senin 1 September |
![]() |
---|
Force Majeure, Time Fun Rally Makassar-Tanjung Bira Tetap Dilepas dengan 13 Peserta |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Sisa Kebakaran di DPRD Makassar, TNI Berjaga Perketat Penjagaan |
![]() |
---|
67 Mobil Terbakar di Gedung DPRD Makassar Jumat Malam |
![]() |
---|
8 Korban Insiden DPRD Makassar, 4 Meninggal Dunia Satu Kritis 3 Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.