Baru Sepekan Keluar Penjara, Pemuda Asal Gowa Diringkus Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas
Hasil pemeriksaan, HN sudah tujuh kali berurusan dengan hukum dua kasus narkotika dan empat kasus kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Terungkap pemuda berinisial HN (24) mantan narapidana kasus narkoba baru keluar dari Lapas enam hari.
HN ditangkap bersama kekasihnya berunisial DW (26).
Bukannya sadar, HN yang baru keluar dari Lapas dengan kasus narkoba malah kembali berbuat ulah.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin mengatakan HN baru keluar dari Lapas dengan kasus serupa.
"HN ini baru 6 hari keluar dari Lapas juga dengan kasus serupa. Polres Gowa juga yang tangkap dulunya," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (13/6/2025)
Hasil pemeriksaan, HN sudah tujuh kali berurusan dengan hukum dua kasus narkotika dan empat kasus kepemilikan senjata tajam.
"Residivis 6 kali. Jadi 7 kali sama ini ditangkap dengan kasus narkoba. Dan yang tangkap juga Polres Gowa," jelasnya
Sebelumnya diberitakan Dua pasang kekasih ditangkap Satnarkoba Polres Gowa.
Baca juga: Polres Gowa Bekuk Dua Pasang Kekasih Terlibat Narkoba, 1 Pelaku Punya Rekam Jejak Pidana
Penangkapan para pelaku ini dari hasil pengembangan Mantan narapidana berinisial HN (24) diciduk polisi di halaman parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
HN diringkus bersama kekasihnya DW (26) saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin mengatakan HN ditangkap saat bersama kekasihnya berinisial di halaman parkiran Lapas Narkotika.
Kronologi penangkapan itu berawal saat tim opsnal Satnarkoba mencurigai gerak-gerik HN yang ketika itu bersama dengan kekasihnya berinisial DW (26).
"Keduanya diamankan oleh anggota Timsus yang memang telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik HN," katanya saat di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (14/6/2025) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan di parkiran lapas, ditemukan sabu seberat lebih dari 4 gram dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam tas milik HN.
Penangkapan tersebut kata dia, berlangsung pada Selasa (10/6/2025).
"Jadi dua orang ditangkap HN dan DW. Iya sepasang kekasih. Kalau HN ini mantan narapidana atau residivis dengan kasus serupa," ucapnya
Hasil pemeriksaan, ternyata HN telah sebagian sabu-sabu telah disalurkan ke Makassar.
Timsus opsnal Satnarkoba Polres Gowa pun melakukan pengembangan dan menangkap sepasang kekasih berinisial lelaki GA (21) perempuan RY (37).
Sepasang kekasih itu ditangkap di Jl Bajipangase Kecamatan Mariso, Makassar.
"Mereka juga ini sepasang kekasih. Ditangkap di Makassar. Barang bukti 5 gram. Jadi ada 4 orang atau 2 pasangan kekasih yang kami tangkap," jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku berperan sebagai kurir.
"Peran mereka kurir. Mereka disangkakan pasa 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.(*)
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Penjelasan Rudy Prasetyo Soal Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Modal dan Barang Rudenim |
![]() |
---|
Asmo Sulsel-Polres Gowa Edukasi Safety Riding di SMPN 4 Sungguminasa |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.