Penjelasan Rudy Prasetyo Soal Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Modal dan Barang Rudenim
Dugaan korupsi di Rudenim Makassar dilaporkan seorang warga berinisial DK.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa tudingan dugaan korupsi pada pos anggaran belanja modal dan belanja barang di institusinya tidak benar adanya.
Dugaan korupsi di Rudenim Makassar dilaporkan seorang warga berinisial DK.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pejabat pengelola anggaran tahun 2024.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah
Rudy sendiri baru menjabat pada 2025 tahun ini atau sekitar enam bulan lamanya.
Baca juga: Respon Rudenim Makassar Soal Yamin Pengungsi Rohingya Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Ia memastikan anggaran tahun 2024 di Rudenim Makassar telah diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Bahkan, pendampingan dari Itjen Kemenkumham juga dilakukan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa tudingan dugaan adanya korupsi tidak benar adanya. Semua pengelolaan anggaran di Rudenim Makassar dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rudy, Kamis (18/9/2025).
Rudy mengaku, dasar pengelolaan anggaran di Rudenim Makassar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62 Tahun 2023 tentang pelaksanaan anggaran.
Sementara itu, proses pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.
“Untuk pengadaan barang dan jasa yang ada pada Toko Daring atau Katalog Elektronik juga sudah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menepis tudingan adanya mark up besar-besaran dalam pembelian barang pada tahun 2024.
Menurutnya, metode pembelian telah dilakukan melalui tahapan pengadaan yang transparan dan kompetitif.
“Mulai dari perencanaan sampai penyelesaian pekerjaan, semuanya sesuai langkah proses pengadaan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan tuduhan modus penggelembungan harga hingga pembuatan nota perjalanan dinas fiktif tidak benar.
Asmo Sulsel-Polres Gowa Edukasi Safety Riding di SMPN 4 Sungguminasa |
![]() |
---|
UT Makassar Jajaki Kerja Sama dengan DPRD Gowa, Fokus Program RPL dan Beasiswa Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.