Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa

Penunjukan dr Gaffar T Karim sebagai Plt Direktur RS Syekh Yusuf Gowa setelah direktur sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi dana JKN.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa
DIRUT RSUD - dr Gaffar T Karim ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa menunjuk dr Gaffar T Karim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf.

Ditunjuknya dr Gaffa sebagai Plt setelah rumah sakit tersebut sempat mengalami kekosongan pimpinan.

Penunjukan ini menyusul tiga unsur pimpinan manajemen RSUD Syekh Yusuf yang lowong. 

Beberapa hari terakhir, manajemen rumah sakit hanya ditangani Wakil Direktur Bidang SDM Nurmalasari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman membenarkan hal tersebut.

"Iya benar," singkatnya saat dikonfirmasi via chat WhatsApp Kamis (18/9/20225).

Dr Gaffar T Karim merupakan pejabat eselon III saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

Dr Gaffar mengaku diberikan amanah sebagai Plt Dirut RSUD Syekh Yusuf sejak 16 September.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut

Ia menyatakan siap melaksanakan tugasnya meski statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

“Saya adalah abdi negara, sehingga jika mendapatkan amanah dari pimpinan tentu harus siap menjalankannya sebaik-baiknya," ujarnya Kamis (18/9/2025)

Ia mengaku ini bukan promosi jabatan tapi tugas, dengan beban dan tanggung jawab yang berat. 

"Insya Allah saya siap lahir batin menjalankan tugas ini,” kata dr Gaffar.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf 

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut.

"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang.

Tiga tersangka yakni dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), pengelola JKN dr SU dan dr S eks dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019.

"Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," jelasnya.(*)


 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved