Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa
Penunjukan dr Gaffar T Karim sebagai Plt Direktur RS Syekh Yusuf Gowa setelah direktur sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi dana JKN.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa menunjuk dr Gaffar T Karim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf.
Ditunjuknya dr Gaffa sebagai Plt setelah rumah sakit tersebut sempat mengalami kekosongan pimpinan.
Penunjukan ini menyusul tiga unsur pimpinan manajemen RSUD Syekh Yusuf yang lowong.
Beberapa hari terakhir, manajemen rumah sakit hanya ditangani Wakil Direktur Bidang SDM Nurmalasari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," singkatnya saat dikonfirmasi via chat WhatsApp Kamis (18/9/20225).
Dr Gaffar T Karim merupakan pejabat eselon III saat ini masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
Dr Gaffar mengaku diberikan amanah sebagai Plt Dirut RSUD Syekh Yusuf sejak 16 September.
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Seret Dirut hingga Mantan Dirut
Ia menyatakan siap melaksanakan tugasnya meski statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.
“Saya adalah abdi negara, sehingga jika mendapatkan amanah dari pimpinan tentu harus siap menjalankannya sebaik-baiknya," ujarnya Kamis (18/9/2025)
Ia mengaku ini bukan promosi jabatan tapi tugas, dengan beban dan tanggung jawab yang berat.
"Insya Allah saya siap lahir batin menjalankan tugas ini,” kata dr Gaffar.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut tiga orang ditetapkan tersangka kasus korupsi tersebut.
"Ada tiga orang kita tetapkan tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025) petang.
Tiga tersangka yakni dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), pengelola JKN dr SU dan dr S eks dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019.
"Jadi yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," jelasnya.(*)
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Penjelasan Rudy Prasetyo Soal Laporan Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Modal dan Barang Rudenim |
![]() |
---|
Asmo Sulsel-Polres Gowa Edukasi Safety Riding di SMPN 4 Sungguminasa |
![]() |
---|
UT Makassar Jajaki Kerja Sama dengan DPRD Gowa, Fokus Program RPL dan Beasiswa Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.