Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Bekuk Dua Pasang Kekasih Terlibat Narkoba, 1 Pelaku Punya Rekam Jejak Pidana

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin mengatakan HN ditangkap saat bersama kekasihnya berinisial di halaman parkiran Lapas Narkotika

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Dua pasang kekasih kurir narkoba saat menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (13/6/2025) dini hari 

TRIBUN-GOWA.COM - Dua pasang kekasih ditangkap Satnarkoba Polres Gowa.

Penangkapan para pelaku ini dari hasil pengembangan Mantan narapidana berinisial HN (24) diciduk polisi di halaman parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

HN diringkus bersama kekasihnya DW (26) saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin mengatakan HN ditangkap saat bersama kekasihnya berinisial di halaman parkiran Lapas Narkotika.

Kronologi penangkapan itu berawal saat tim opsnal Satnarkoba mencurigai gerak-gerik HN yang ketika itu bersama dengan kekasihnya berinisial DW (26).

Keduanya diamankan oleh anggota Timsus yang memang telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik HN," katanya saat di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (14/6/2025) dini hari

Saat dilakukan penggeledahan di parkiran lapas, ditemukan sabu seberat lebih dari 4 gram dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam tas milik HN.

Penangkapan tersebut kata dia, berlangsung pada Selasa (10/6/2025)

"Jadi dua orang ditangkap HN dan DW. Iya sepasang kekasih. Kalau HN ini mantan narapidana atau residivis dengan kasus serupa," ucapnya

Hasil pemeriksaan, ternyata HN telah sebagian sabu-sabu telah disalurkan ke Makassar.

Timsus opsnal Satnarkoba Polres Gowa pun melakukan pengembangan dan menangkap sepasang kekasih berinisial lelaki GA (21) perempuan RY (37) 

Sepasang kekasih itu ditangkap di Jl Bajipangase Kecamatan Mariso, Makassar.

"Mereka juga ini sepasang kekasih. Ditangkap di Makassar. Barang bukti 5 gram. Jadi ada 4 orang atau 2 pasangan kekasih yang kami tangkap," jelasnya

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku berperan sebagai kurir.

"Peran mereka kurir. Mereka disangkakan pasa 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved