Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Tak Kantongi Izin PBG, Cangkuning dan Gacoan di Gowa Terancam Tertutup

Tiga usaha kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
IZIN PBG GACOAN-Restoran Mie Gacoan di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba, Selasa (10/6/2025). Rumah makan Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cangkuning di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, disebut tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Ternyata setelah kami panggil memang ada yang masih mengurus dan tidak ada izin PBG dan SLF mereka," tuturnya

Usaha kuliner yang masih mengurus PBG dan SLF yakni Cang Kuning, dan Richeese. Sementara, Mie Gacoan disebut belum mengurus izin PBG dan SLF karena tidak memenuhi panggilan

Para pengusaha kuliner ini pun diberi untuk segera memenuhi izin PBG dan SLF.

Desclimer: Restoran Richeese Factory (“RF”) sudah beroperasi kembali. Richeese Factory (“RF”) senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Richeese Factory dalam memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan pelanggan.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved