Tribun Gowa
Tak Kantongi Izin PBG, Cangkuning dan Gacoan di Gowa Terancam Tertutup
Tiga usaha kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Tiga usaha kuliner atau Restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin
Ketiga resto tersebut yaitu Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, disebut tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.
Salinan surat teguran itu juga telah diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.
"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran agar melengkapi izin PBG, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda," ujarnya, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut
Temuan usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner tersebut
Satu di antara tiga usaha kuliner tersebut yakni Gacoan mangkir atau tak memenuhi panggilan Pansus DPRD Gowa
Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak mengaku telah mengundang pihak manajemen tiga usaha kuliner tersebut.
"Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," katanya di DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025)
Menurutnya, mereka diundang menindaklanjuti temuan saat sidaknya beberapa hari lalu.
"Temuan kita waktu sidak para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya
Sehingga, para pengusaha kuliner ini dipanggil ke DPRD Gowa untuk mengklarifikasi temuan tersebut
Hasil pertemuannya, para manajemen usaha kuliner tersebut tidak bisa menunjukkan izin PBG dan SLF
"Ternyata setelah kami panggil memang ada yang masih mengurus dan tidak ada izin PBG dan SLF mereka," tuturnya
Usaha kuliner yang masih mengurus PBG dan SLF yakni Cang Kuning, dan Richeese. Sementara, Mie Gacoan disebut belum mengurus izin PBG dan SLF karena tidak memenuhi panggilan
Para pengusaha kuliner ini pun diberi untuk segera memenuhi izin PBG dan SLF.
Desclimer: Restoran Richeese Factory (“RF”) sudah beroperasi kembali. Richeese Factory (“RF”) senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Richeese Factory dalam memberikan pelayanan yang terbaik demi kepuasan pelanggan.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Restoran
Kabupaten Gowa
Mie Gacoan
Richeese Factory
Cang Kuning
Kecamatan Somba Opu
Sulawesi Selatan
Persetujuan Bangunan Gedung
Husniah Talenrang Ungkap Pemerintah, Baznas dan Swasta Bangun 1.108 Rumah untuk Masyarakat Miskin |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Kaburnya Tahanan Polsek Bontonompo |
![]() |
---|
Anggota Babinsa Gadungan Curi Emas 30 Gram Diburu 11 Anggota Polres Gowa |
![]() |
---|
Residivis Narkotika Diciduk Polisi Saat Hendak Selundupkan Narkoba di Lapas Bollangi Gowa |
![]() |
---|
Ibunda Amir Uskara Wafat, Husniah Talenrang-Darmawangsa Kompak Melayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.