Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Kasus Dana Cadangan PDAM, Beni Iskandar: Kami Cuma Lanjutkan Kerjasama Era Hamzah Ahmad

Berkas yang dibawa Beni menjadi pegangannya memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan yang berproses di Kejaksaan Tinggi

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat Konferensi pers di salah dari kafe di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Senin (10/6/2025). Beni menjelaskan dugaan penyimpanan Dana cadangan yang berproses di Kejati Sulsel 

Ditegaskan, dana perusahaan secara umum tersimpan di bank dan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti gaji pegawai dan operasional lainnya.

Saat itu, kata dia, PDAM di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad penyimpanan dana deposito di Bank BTN sebesar Rp20 miliar. 

Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada. 

Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM

"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini BTN  memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada, kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM," ungkapnya. 

"Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu saya mengikut dari yang lama, saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah saya melanjutkan ini, sudah saya sampaikan juga di kejaksaan," sambungnya.

Beni melanjutkan keterangannya, Direksi PDAM seblumnya bahkan tak memenuhi kewajiban sesuai adendum.

Untuk menghindari gugatan, dimasa Beni Iskandar direksi melunasi kewajiban pembayaran tersebut yang ditinggalkan oleh Hamzah Ahmad Cs. 

"Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah) bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi addendum 2 bulan saja," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved