Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Kasus Dana Cadangan PDAM, Beni Iskandar: Kami Cuma Lanjutkan Kerjasama Era Hamzah Ahmad

Berkas yang dibawa Beni menjadi pegangannya memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan yang berproses di Kejaksaan Tinggi

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat Konferensi pers di salah dari kafe di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Senin (10/6/2025). Beni menjelaskan dugaan penyimpanan Dana cadangan yang berproses di Kejati Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar (2022-2025) Beni Iskandar membawa setumpuk berkas saat melangsungkan Konferensi Pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025). 

Berkas yang dibawa Beni menjadi pegangannya memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan yang berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. 

Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6/2025) lalu, ia memberi keterangan sesuai yang dilaporkan. 

"Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers 

Beni menegaskan, dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Persero dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar

Kata Beni, perjanjian tersebut merupakan program Pengembangan Operasional (PPO) perbankan untuk mendukung kelancaran operasional nasabahnya. 

Tujuannya, pihak perbankan akan memberikan manfaat berupa bantuan dalam bentuk sponsorship kepada PDAM, serta pemberian PPO berupa barang. 

Landasan hukum perjanjian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana perusahaan yang sehat secara keuangan wajib menyetor dana cadangan sebesar 20 persen dari laba bersih. 

"Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi, semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun (PDAM)," tegasnya. 

Beni juga mengoreksi bahwa dana cadangan yang tersimpan di Bank nilainya Rp14 miliar bukan Rp24 miliar sesuai laporan dan informasi yang berkembang. 

"Dana cadangan yang dimaksud adalah kurang lebih Rp14 miliar," jelasnya. 

Beni menerangkan, perjanjian PPO ini dilakukan di era Hamzah Ahmad, bahkan ia hanya mewarisi kerjasama tersebut yang mulai berjalan pada 3 September 2020.

Bahkan mengungkap dana cadangan yang dimaksud memang tersimpan di bank dan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau dana cadangan yang dimaksud Ya jumlahnya Rp14 miliar, kalau kas banknya perusahaan yang ada di bank ditambah dengan ini (hutang), saya kan mewarisi uang di zamannya Pak Hamzah itu sisa Rp25 miliar, zamannya Pak Haris itu Rp132 miliar, Rp110 miliar habis percuma. Dalam 3 tahun saya cuci piring, dapat Rp25 miliar. Posisi terakhir zaman saya Rp44 miliar dua kali lipat naiknya, nah itulah kurang lebih Rp35 miliar itu ada di bank termasuk dana cadangan,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved