Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Subsidi

Luas Lahan Rumah Subsidi Turun dari 60 Jadi 25 Meter Persegi, Bisa Hanya 4 Ruangan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUNNEWS.COM
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi pembangunan rumah subsidi. Tiga organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit 1.000 rumah bersubsidi dan layak huni bagi jurnalis. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.  

Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi. 

"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," tandasnya. 

Menurut Joko, isu kelayakan rumah memang saling berkaitan dengan keterjangkauan masyarakat, khususnya di kota-kota besar. 

Akan tetapi, aspek kelayakan rumah dari segi luas hunian seyogyanya tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada, utamanya SNI. 

Berpotensi Picu Dampak Negatif Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi berpotensi memicu sejumlah dampak negatif. 

"Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa itu tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025). 

Untuk itu menurut Junaidi, ketentuan batas minimal luas rumah subsidi di dalam draf aturan terbaru Kementerian PKP hanya cocok diberlakukan di kota-kota besar saja. 

Sementara di luar daerah metropolitan itu, tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada sebelumnya dan berlaku saat ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved