Rumah Subsidi
Luas Lahan Rumah Subsidi Turun dari 60 Jadi 25 Meter Persegi, Bisa Hanya 4 Ruangan
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.
TRIBUN-TIMUR.COM- Asosiasi pengembang perumahan menyoroti kelayakan hunian pasca rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.
Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi.
Jika hanya 25 meter, artinya hanya bisa 4 ruangan.
Ruangan ini hanya ruang tamu, kamar, dapur dan ruang tengah.
Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.
Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menyampaikan, rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi kemungkinan terkait dengan isu keterbatasan lahan, harga tanah mahal, dan keterjangkuan masyarakat.
Kendati begitu, kelayakan rumah juga tetap harus diperhatikan.
Termasuk dari segi luas rumah yang berkaitan dengan kebutuhan dan kenyamanan ruang gerak penghuni.
"Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujarnya Joko kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang.
Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi.
Sementara berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.
"Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi," tandasnya.
Menurut Joko, isu kelayakan rumah memang saling berkaitan dengan keterjangkauan masyarakat, khususnya di kota-kota besar.
Akan tetapi, aspek kelayakan rumah dari segi luas hunian seyogyanya tetap berpegang teguh pada ketentuan yang ada, utamanya SNI.
Berpotensi Picu Dampak Negatif Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah mengatakan, rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi berpotensi memicu sejumlah dampak negatif.
"Kekumuhan, luasan kurang dari 9 meter persegi per jiwa itu tidak sehat, (pemilik) tidak bisa tambah luas bangunan, (pemilik) tidak layak untuk yang mempunyai keturunan, serta menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," terangnya kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Untuk itu menurut Junaidi, ketentuan batas minimal luas rumah subsidi di dalam draf aturan terbaru Kementerian PKP hanya cocok diberlakukan di kota-kota besar saja.
Sementara di luar daerah metropolitan itu, tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada sebelumnya dan berlaku saat ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.