Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Subsidi

Luas Lahan Rumah Subsidi Turun dari 60 Jadi 25 Meter Persegi, Bisa Hanya 4 Ruangan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi. 

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK TRIBUNNEWS.COM
RUMAH SUBSIDI - Ilustrasi pembangunan rumah subsidi. Tiga organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menolak rencana program pemerintah memberikan kredit 1.000 rumah bersubsidi dan layak huni bagi jurnalis. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Asosiasi pengembang perumahan menyoroti kelayakan hunian pasca rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi

Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang. 

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. 

Jika hanya 25 meter, artinya hanya bisa 4 ruangan. 

Ruangan ini hanya ruang tamu, kamar, dapur dan ruang tengah. 

Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi. 

Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.

Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. 

Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto menyampaikan, rencana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi kemungkinan terkait dengan isu keterbatasan lahan, harga tanah mahal, dan keterjangkuan masyarakat. 

Kendati begitu, kelayakan rumah juga tetap harus diperhatikan.

Termasuk dari segi luas rumah yang berkaitan dengan kebutuhan dan kenyamanan ruang gerak penghuni.

"Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan," ujarnya Joko kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025). 

Ia menjelaskan, berdasarkan acuan WHO, luas rumah yang ideal berkisar 10-12 meter persegi per orang. 

Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumahnya 40-48 meter persegi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved