Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Apersi Sulsel: Kita Mengikut Kebijakan

Diketahui, rencana terbaru PKP itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/202

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RUMAH SUBSIDI - Foto Sekretaris DPD Apersi Sulsel Irwan Hasan. Irwan Hasan menanggapi wacana pengurangan batasan minimal luas rumah subsidi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.

Diketahui, rencana terbaru PKP itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Keputusan tersebut tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang. 

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. 

Jika hanya 25 meter, artinya hanya bisa 4 ruangan. 

Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.  

Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap.

Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi. 

Sekretaris DPD Apersi Sulsel, Irwan Hasan mengatakan, pihaknya setuju-setuju saja jika wacana kebijakan tersebut diterapkan.

“Ini sah-sah saja, sepanjang ini kan (kebijakan) pemerintah, kalau memberikan regulasi ya, mesti kita ngikut,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (2/6/2025).

Kendati demikian, Irwan menilai wacana kebijakan tersebut belum tepat diterapkan di semua daerah.

Pasalnya, kata dia, banyak pihak yang menilai rumah subsidi sekarang ukurannya sudah kecil, dan akan semakin kecil jika dikurangi.

“Kalau di daerah, ini saja ukuran 36, orang masih merasa kecil,” katanya.

Olehnya, ia meminta pemerintah melakukan survei ke daerah sebelum wacana kebijakan tersebut diterapkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved