Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Subsidi

69 Ribu Rumah Subsidi Sudah Dibangun di Sulsel 

Pemprov Sulsel dorong kemudahan akses perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga November 2024, tersedia 69.726 unit rumah

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi rumah subsidi - Pemprov Sulsel mendukung kemudahan akses perumahan subsidi untuk MBR, dengan total 69.726 unit hingga November 2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mendukung kemudahan akses terhadap perumahan subsidi.

Langkah ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian layak.

Data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) menunjukkan, jumlah ketersediaan rumah di Provinsi Sulawesi Selatan hingga akhir November 2024 tercatat sebanyak 69.726 unit. 

Dari jumlah tersebut, 13.558 unit dibangun khusus pada tahun 2024.

Rumah-rumah ini dibangun oleh 16 Asosiasi Pengembang, dengan kontribusi terbesar dari Asosiasi Real Estat Indonesia (REI), sebanyak 34.084 unit. 

Disusul Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) sebanyak 17.623 unit.

Pengembang Indonesia (PI) sebanyak 7.450 unit, serta Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) sebanyak 6.346 unit, dan asosiasi pengembang lainnya.

Realisasi KPR pada tahun 2024 untuk REI sebanyak 6.410 unit, APERSI sebanyak 3.681 unit, PI sebanyak 1.429 unit, dan HIMPERRA sebanyak 1.141 unit.

"Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) telah memfasilitasi pembangunan perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 34.084 unit rumah," jelas Kepala Dinas Perkimtan Sulsel, Andi Bakti Haruni, dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Diharapkan fasilitas ini dapat memberikan layanan kepada masyarakat dalam mendapatkan hunian yang layak.

Selain itu, Pemprov Sulsel melalui Disperkimtan juga menghadirkan layanan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran), yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.

Untuk tahun 2024, tercatat sudah ada 5 pengembang yang telah memperoleh sertifikasi.

“Dengan adanya sertifikasi pengembang perumahan, diharapkan menjadi jaminan kompetensi dan legalitas pengembang, sehingga proses pembangunan dan kualitas perumahan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved