Utang Pemprov Sulsel
60 Hari Batas Akhir Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK: Dari Utang DBH hingga Pencairan BPJS
Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi diberi tenggat waktu selama 60 hari menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemprov Sulsel, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (28/5/2025) lalu.
“Kami mengingatkan, atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tegas Dede Sukarjo.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan data yang dikemukakan, Pemprov Sulsel hingga semester II Tahun 2024 telah menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sebesar 71,71 persen.
Namun, angka ini masih di bawah target rata-rata nasional minimal 75 persen.
"Presentase penyelesaian tersebut, masih di bawah target rata-rata nasional minimal sebesar 75 persen," tegas Dede.
Baca juga: Proyek Smart Controlling Disdik Sulsel Gagal Dimanfaatkan, BPK RI: Tidak Sesuai Ketentuan
Baca juga: BPK Soroti Kekacauan Pengelolaan BLUD SMK dan Utang BPJS Pemprov Sulsel
Sisanya sebesar 28,30 persen masih dalam proses penyelesaian.
“Untuk itu, kami menegakkan pentingnya komitmen dan langkah konkret dari Pemprov Sulsel untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK,” ujar Dede.
Ia juga mengimbau DPRD Sulsel agar ikut memantau penyelesaian tindak lanjut tersebut dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan begitu, perbaikan tata kelola keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Dede Sukarjo menambahkan, LHP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) harus dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hasil pemeriksaan ini menjadi referensi penting dalam proses pembahasan perencanaan pembangunan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Terlebih menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada hasil evaluasi yang objektif,” tutup Dede.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, sejumlah temuan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah Sulsel diungkapkan.
Salah satu temuan utama adalah pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak sesuai ketentuan.
Pendapatan dan belanja unit usaha BLUD SMK tidak disajikan dalam laporan keuangan.
Sehingga kas, pendapatan, dan belanja BLUD tidak tercermin dalam neraca Pemprov Sulsel.
Selain itu, Bantuan Keuangan Umum (BKU) berupa dana sharing iuran BPJS yang dikelola melalui Dinas Kesehatan Sulsel belum disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Penyaluran ini masih tertunda karena menunggu verifikasi dan validasi jumlah peserta.
Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa Pemprov Sulsel masih membutuhkan langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola.
Paling penting, kata Dede, Pemprov Sulsel harus memperkuat pengawasan keuangan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Fatmawati Rusdi Akui Pelayanan Belum Maksimal
Fatmawati Rusdi, turut menanggapi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Ia mengakui bahwa pelayanan dan tata kelola di sejumlah SKPD belum berjalan optimal.
Olehnya, ini menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi.
"Selama dalam proses pemeriksaan SKPD kepada Pemprov Sulsel oleh tim BPK Sulsel, masih ditemukan berbagai permasalahan. BPK juga telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fatmawati.
Ia menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewajiban memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rekomendasi tersebut.
"Pejabat wajib memberikan jawaban ataupun pencerahan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima, seperti yang disampaikan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fatmawati kemudian menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
"Dan atas rekomendasi yang telah diterima dari BPK, saya tentunya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran Pemprov Sulsel agar dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu secepatnya, dengan bimbingan dan arahan dari BPK,” tambahnya.(*)
Andi Januar: Utang DBH Pemprov Sulsel Ancam Pelayanan Dasar dan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Didesak Lengkapi Data Utang 2024 Sebelum Paripurna Bersama DPRD |
![]() |
---|
Utang PEN Pemprov Sulsel Rp396 Miliar, Target Lunas 2028 |
![]() |
---|
Tamsil Linrung Temui Sekprov, Singgung Utang Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.