Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Utang Pemprov Sulsel

60 Hari Batas Akhir Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Temuan BPK: Dari Utang DBH hingga Pencairan BPJS

Hal ini ditegaskan Dirjen BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, saat menyampaikan evaluasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
UTANG SULSEL - Dirjen PKN III BPK RI Dede Sukarjo dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (28/5/2025). BPK RI mendesak Pemprov Sulsel segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemkab dan Pemkot. 

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, sejumlah temuan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah Sulsel diungkapkan. 

Salah satu temuan utama adalah pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak sesuai ketentuan. 

Pendapatan dan belanja unit usaha BLUD SMK tidak disajikan dalam laporan keuangan.

Sehingga kas, pendapatan, dan belanja BLUD tidak tercermin dalam neraca Pemprov Sulsel.

Selain itu, Bantuan Keuangan Umum (BKU) berupa dana sharing iuran BPJS yang dikelola melalui Dinas Kesehatan Sulsel belum disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota. 

Penyaluran ini masih tertunda karena menunggu verifikasi dan validasi jumlah peserta.

Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa Pemprov Sulsel masih membutuhkan langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola.

Paling penting, kata Dede, Pemprov Sulsel harus memperkuat pengawasan keuangan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Fatmawati Rusdi Akui Pelayanan Belum Maksimal 

Fatmawati Rusdi, turut menanggapi hasil pemeriksaan BPK tersebut. 

Ia mengakui bahwa pelayanan dan tata kelola di sejumlah SKPD belum berjalan optimal.

Olehnya, ini menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi.

"Selama dalam proses pemeriksaan SKPD kepada Pemprov Sulsel oleh tim BPK Sulsel, masih ditemukan berbagai permasalahan. BPK juga telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fatmawati.

Ia menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewajiban memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rekomendasi tersebut.

"Pejabat wajib memberikan jawaban ataupun pencerahan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima, seperti yang disampaikan BPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fatmawati kemudian menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.

"Dan atas rekomendasi yang telah diterima dari BPK, saya tentunya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran Pemprov Sulsel agar dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu secepatnya, dengan bimbingan dan arahan dari BPK,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved