Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Pengacara Sebut Annar Sampetoding Tak Berada di Rumah Saat Penggeledahan 

Annar Sampetoding menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang perkara uang palsu di ruangan Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

Dalam eksepsinya, Husain juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan oleh JPU, terutama terkait alat cetak atau mesin cetak yang disita. 

Menurut Husain, mesin cetak tersebut awalnya dibeli oleh Annar untuk mencetak alat peraga kampanye karena rencananya akan maju sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. 

Namun karena tidak jadi mencalonkan, kata dia, mesin tersebut kemudian dijual dan tidak lagi berada dalam penguasaannya.

"Alat (mesin cetak) itu dijual dan bukan lagi tanggungjawab Annar. Kalau kemudian digunakan mencetak uang palsu, harusnya dilakukan uji forensik untuk memastikan asal-usul alat tersebut," tambahnya.

Husain menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan terkait waktu dan tempat kejadian (tempus dan locus delicti). 

Dalam dakwaan disebutkan aktivitas mencetak uang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023 di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sunu dan di kampus UIN Alauddin Makassar. 

Namun, menurut Husain, dakwaan tidak menjelaskan secara konkret kapan dan bagaimana keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam proses tersebut.

Husain menegaskan dana yang ditransfer oleh kliennya ke Muhammad Syahruna tidak ada kaitannya dengan pembuatan uang palsu.

"Itu untuk keperluan lain, seperti perlengkapan restoran. Tuduhan bahwa Annar memerintahkan mencetak uang palsu tidak punya dasar kuat. Bahkan dalam BAP, Syahruna tidak pernah mengakui diperintah oleh Annar untuk mencetak uang," pungkasnya.

Selain, Annar 14 terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu.

Sehingga, total terdakwa yang jalani sidang perkara uang palsu sebanyak 15 orang.

Mereka adalah Ambo Ala alias Ambo bin Makmur, John Biliater alias Muh Rizky bin Asan Panjaitan, Muhammad Syahruna bin Syamsuddin Edi, Andi Ibrahim, Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty bin Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir.

Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid, serta Annar Salahuddin Sampetoding bin Sinar Reysen.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved