Opini
Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Antara Efisiensi, Regenerasi, dan Pelayanan Publik
Banyak yang menilai bahwa usia pensiun saat ini belum mampu menjawab tantangan reformasi birokrasi yang semakin kompleks.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga harus diintegrasikan ke dalam grand design reformasi birokrasi nasional.
Reformasi birokrasi tidak hanya soal digitalisasi dan efisiensi, tetapi juga soal SDM yang berdaya saing dan mampu beradaptasi.
Maka pengelolaan usia pensiun harus jadi bagian dari strategi besar ini. Selain itu, penting juga memperhatikan indeks kinerja ASN yang diperpanjang usianya.
Harus ada ukuran objektif yang membuktikan bahwa perpanjangan masa kerja membawa manfaat bagi organisasi. Tanpa ukuran tersebut, kebijakan ini bisa menjadi beban.
Di tengah semua dinamika tersebut, keterlibatan publik juga tidak boleh diabaikan.
Transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam evaluasi pelayanan publik menjadi instrumen pengawasan yang penting.
ASN bukan hanya bekerja untuk pemerintah, tapi untuk rakyat.
Maka, kebijakan perpanjangan usia pensiun harus juga menegaskan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
ASN yang diperpanjang masa kerjanya harus menjadi panutan dalam integritas, loyalitas dan pengabdian. Ini penting agar publik tetap mempercayai birokrasi.
Pada akhirnya, kebijakan perpanjangan usia pensiun ASN adalah peluang besar jika dikelola dengan prinsip-prinsip ilmu pemerintahan modern.
Kolaborasi antarlevel pemerintahan, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi penentu keberhasilannya. Kebijakan ini bisa menjadi pilar reformasi birokrasi berikutnya.
Namun jika diimplementasikan tanpa sistem, tanpa pengawasan, dan tanpa visi jangka panjang, maka kebijakan ini justru akan memperparah masalah birokrasi.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini menjadi kendaraan peningkatan kapasitas, bukan jebakan stagnasi.
Inilah momentum bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti di atas kertas.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.