Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pencabulan Gadis Tunawicara di Jeneponto Ditahan

Polisi tetapkan S sebagai tersangka pencabulan gadis tunawicara di Jeneponto. Kuasa hukum korban apresiasi kerja Unit PPA Polres Jeneponto.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN NETWORK
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL – Polisi tetapkan S sebagai tersangka pencabulan gadis tunawicara di Jeneponto. Kuasa hukum korban apresiasi kerja Unit PPA Polres Jeneponto, 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Dugaan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial A di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan terlapor berinisial S sebagai tersangka.

"Iya, (S) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syarul Rajabia, Sabtu (30/8/2025).

Status tersangka ditetapkan sejak 28 Agustus 2025.

Saat ini, S telah resmi ditahan.

Berkas perkara masih berproses di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, menyampaikan terima kasih kepada Unit PPA Satreskrim Polres Jeneponto menangani perkara ini secara serius.

"Kami berikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA yang telah bekerja maksimal hingga akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alwi.

"Ini menjadi bentuk keadilan awal bagi klien kami sebagai penyandang disabilitas, tunawicara," lanjutnya.

Alwi berharap proses hukum berjalan tuntas hingga pengadilan.

"Saya juga meminta agar seluruh pihak menghormati dan mengawal kasus ini agar korban mendapat perlindungan hukum yang layak," tandasnya.

Baca juga: Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan

Kronologi Kasus

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, mencuat.

Korban adalah gadis tunawicara berinisial A.

Peristiwa dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS, pada 2 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved