Tersangka Pencabulan Gadis Tunawicara di Jeneponto Ditahan
Polisi tetapkan S sebagai tersangka pencabulan gadis tunawicara di Jeneponto. Kuasa hukum korban apresiasi kerja Unit PPA Polres Jeneponto.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Dugaan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial A di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi menetapkan terlapor berinisial S sebagai tersangka.
"Iya, (S) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syarul Rajabia, Sabtu (30/8/2025).
Status tersangka ditetapkan sejak 28 Agustus 2025.
Saat ini, S telah resmi ditahan.
Berkas perkara masih berproses di Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, menyampaikan terima kasih kepada Unit PPA Satreskrim Polres Jeneponto menangani perkara ini secara serius.
"Kami berikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA yang telah bekerja maksimal hingga akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ucap Alwi.
"Ini menjadi bentuk keadilan awal bagi klien kami sebagai penyandang disabilitas, tunawicara," lanjutnya.
Alwi berharap proses hukum berjalan tuntas hingga pengadilan.
"Saya juga meminta agar seluruh pihak menghormati dan mengawal kasus ini agar korban mendapat perlindungan hukum yang layak," tandasnya.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan
Kronologi Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, mencuat.
Korban adalah gadis tunawicara berinisial A.
Peristiwa dilaporkan ke Polres Jeneponto oleh keluarga korban, AS, pada 2 Agustus 2025.
Cicu Pastikan Aspirasi Rakyat Tetap Hidup Meski Gedung DPRD Sulsel Terbakar |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Honda CB150R 2025, Masih Ada Promo Potong DP |
![]() |
---|
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Wejangan Ni'matullah ke 84 Legislator Usai Kantor DPRD Sulsel Dibakar, 'Kita Sedih' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.