Kasus Kekerasan Seksual Kembali Mencuat di Luwu, 18 Kasus Terjadi dalam Lima Bulan Terakhir
Dinas P3A mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terjadi sejak Januari hingga Mei 2025.
Ironisnya, anak-anak menjadi korban terbanyak dalam kasus ini.
“Dari 18 kasus yang kami tangani, 16 di antaranya adalah anak-anak. Sementara dua sisanya adalah perempuan dewasa,” ungkap Kepala Dinas P3A Luwu, St Hidayah Mande, Selasa (20/5/2025).
St Hidayah menjelaskan, sepanjang tahun 2024, pihaknya mendampingi sekitar 30 korban kekerasan seksual.
Untuk tahun ini, pihaknya memastikan seluruh korban tetap mendapatkan pendampingan yang layak.
“Setiap korban akan kami dampingi secara menyeluruh, termasuk dengan layanan psikologis dan konseling. Bahkan dalam proses hukum, seperti persidangan, kami siap hadir untuk memberikan dukungan,” jelasnya
"Kalau menurut hasil konseling, perlu terapi selanjutnya, itu kita rujuk ke Makassar untuk kebtuhan hukum dan kebtuhan pemulihan psikologis korban," tambah St Hidayah.
Dinas P3A mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak sebagai korban.
8 Perkara Kasus Kekerasan Seksual Masuk Meja Hijau
Humas PN Belopa, Wahyu Hidayat menyebut, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani delapan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
"Satu perkara sudah diputus, sisanya masih proses persidangan," ujar Wahyu.
Putusan perkara yang telah selesai tersebut tercatat dengan nomor 7/Pid.Sus/2025/PN Blp.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Memang marak sekali. Ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk pemerintah," tandas Wahyu.
PMII Palopo Tuntur Pelaku Dihukum Berat
Puluhan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Palopo menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Senin (19/5/2025).
Aksi ini digelar untuk mendesak pengadilan menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam aksi bertajuk PMII Palopo Bersama Korban, massa membawa poster dan spanduk sebagai bentuk solidaritas terhadap para penyintas kekerasan seksual.
Mereka juga menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya kasus serupa yang belakangan terjadi di Luwu.
"Kami hadir untuk memberi atensi kepada PN Belopa agar memvonis pelaku sesuai aturan yang berlaku," ujar Dirga, Jenderal Lapangan aksi tersebut.
Ia menyebut, meski massa mengawal salah satu kasus secara spesifik, namun tuntutan mereka berlaku umum mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi.
Dirga juga mengungkapkan, perwakilan massa telah berdiskusi langsung dengan salah satu hakim sekaligus perwakilan pimpinan PN Belopa.
"Kami sudah berdialog, menyampaikan tuntutan, dan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak pengadilan. Kami mau, hakim PN Belopa menegakkan prinsip kehakiman dengan independen sesuai perundang-undangan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya.(*)
Bantu Transportasi Guru, Dewan Pendidikan Sulsel Usul Kendaraan Dinas Sekolah Pelosok |
![]() |
---|
BI Sulsel Ungkap Tujuan Sebenarnya Menkeu Kucurkan Rp200 Triliun ke Perbankan |
![]() |
---|
Kontingen PBSI Luwu Percaya Diri Dapat Tiket Porprov 2026, Didengar Wakil Bupati |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP, Berapa di Sulsel? |
![]() |
---|
Penyaluran Pupuk Subsidi di Maros Lambat, Realisasi Baru 12.106 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.