Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Munafri Buka Suara terkait Nasib 3.000 Honorer Pemkot Makassar

Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Dengan begitu, tenaga non ASN yang tidak terdata dalam database kepegawaian tidak boleh lagi dibiayai oleh daerah. 

Gaji 3.000 honorer yang tidak terdata dalam database BKN tidak lagi diterima mulai Mei 2025.

Hal itu diatur dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1664 Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk tidak melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.

Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK. Meski tidak lolos seleksi namun mereka tetap terdata dalam database BKN. 

Hanya saja status mereka akan berubah menjadi PPPK paruh waktu.

"Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya," jelas Akhmad Namsum. (*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved