Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Munafri Buka Suara terkait Nasib 3.000 Honorer Pemkot Makassar

Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 ribu honorer Pemkot Makassar

Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

"Apa yang harus diributkan, aturannya sudah jelas, ada aturan yang jelas menerangkan itu," kata Munafri saat diwawancara di kediamannya Jl Chairil Anwar, Minggu (18/5/2025). 

"Dan dibilang PHK? Ini bukan PHK, kita tegakkan aturan. Saya harap yang bilang program 100 harinya cuma melakukan PHK, ini bukan masalah PHK," jelasnya.

Munafri mengatakan seharusnya seluruh elemen masyarakat mengontrol masalah-masalah yang ada di pemerintah agar bisa diselesaikan segera. 

Masyarakat harus andil untuk menelusuri penyebab 3.000 honorer Pemkot Makassar yang diduga masuk tak sesuai regulasi. 

"Sebab jika mereka dipertahankan, sama saja dengan melakukan pembiaran dan menabrak regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat," kata Munafri.

Pemkot Makassar tidak akan membiarkan para honorer yang mekanisme penerimaannya tidak jelas dibiayai oleh keuangan daerah. 

"Coba bayangkan apa iya, kita harus bayarkan gaji yang tidak ada cantolan apa-apanya, berapa besar anggaran yang kita berikan untuk hal-hal seperti ini," kata Munafri.

"Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa bisa terjadi, siapa yang melalukan ini, dan siapa yang memproses sehingga ini bisa jalan. Ini yang harus kita lihat," sambungnya. 

Munafri mengakui, dari 3.000 honorer yang tak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) didominasi tenaga kebersihan, sekira 2.600 orang. 

Menurut Munafri, ini perlu ditelusuri dengan baik, jangan sampai ada honorer fiktif maupun honorer siluman menjelma di Pemkot Makassar

"Tapi apakah sebelum masuknya ini (honorer kebersihan) tidak ada tenaga kebersihan?. Anggaplah ada 2 ribu lebih tenaga kebersihan (yang baru) ditambah dengan yang lama, kalau ada juga 2 ribu lebih artinya ada 5 ribu tenaga kebersihan. Bersih ka ini jalanan di Makassar?," kata Munafri.

"Ini harus ditempatkan sesuai porsinya. Jalan keluarnya seperti di aturan  namanya outsourcing perorangan, yang masuk melalui analisa jabatan dan kebutuhan yang ada," tambahnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi yang melarang instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai honorer.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved