Wali Kota Munafri Buka Suara terkait Nasib 3.000 Honorer Pemkot Makassar
Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penjelasan BKPSDMD
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Akhmad Namsum menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Akhmad Namsum menegaskan ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.
"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," kata Akhmad Namsum.
"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.
Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN.
Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.
Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.
Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Ingatkan Pejabat Hidup Sederhana, Sikap Hidup Berlebihan Bisa Beri Dampak Buruk |
![]() |
---|
3 Kepala Daerah Meriahkan Riota Fun Rally 2025: Dilepas Appi, Dijamu Uji dan Utta |
![]() |
---|
Walikota Appi Siapkan 7 Bus Gratis Menuju Stadion Bj Habibi Dukung PSM Makassar Saat Lawan Persebaya |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.