Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Munafri Buka Suara terkait Nasib 3.000 Honorer Pemkot Makassar

Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
HONORER PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menjalankan aktivitasnya di Ruang Kerja Wali Kota, Balaikota Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang. Munafri menegaskan Pemkot tidak melakukan PHK, tetapi menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Regulasi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Penjelasan BKPSDMD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

Akhmad Namsum menegaskan penataan honorer sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer

"Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Akhmad Namsum menegaskan ini adalah penataan honorer yang sesuai dengan regulasi. 

Kebijakan ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Makassar tapi seluruh Indonesia.

"Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan," kata Akhmad Namsum.

"Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada," jelasnya.

Akhmad Namsum mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran 018/R/BKN/VIII/2022 agar pemerintah hingga tingkat daerah melakukan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN. 

Sebagai lembaga negara, Pemkot Makassar memastikan bahwa seluruh pegawai non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data resmi.

Hal ini penting untuk menghindari adanya pegawai "titipan" yang masuk melalui jalur tidak resmi atau tidak sesuai prosedur.

Pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur bahwa seluruh kepegawaian di instansi pemerintah harus memiliki status yang jelas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved