Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya

Dari 1.802 honorer, hanya 1.578 diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sisanya tak lolos verifikasi karena meninggal atau masa kerja kurang.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
PPPK PARUH WAKTU - Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu. Anwar tanggapi tak di usulkannya 224 PPK paruh waktu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 224 tenaga honorer tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer diangkat kembali karena tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dari total 1.802 tenaganya, hanya 1.578 orang diusulkan.

Terdiri atas 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyatakan, idealnya semua tenaga honorer diakomodasi.

Namun, menurut BKD, beberapa di antaranya telah meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau masa kerja sebagai non‑ASN belum dua tahun.

“Aturan mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun terakhir untuk diajukan,” ujar Andi, Kamis (28/8/2025).

Pada akhirnya, keputusan BKD dianggap cukup rasional.

“Kalau dipaksakan, justru menimbulkan kecemburuan bagi yang sudah lama mengabdi dan memenuhi aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan itu sesuai asas keadilan dan regulasi.

“Selama data BKD bisa dipertanggungjawabkan, wajar kalau 224 orang tidak diusulkan,” jelasnya.

Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, mengkonfirmasi bahwa usulan PPPK paruh waktu sudah dikirim ke pemerintah pusat.

Rinciannya: 1.578 orang, dengan mayoritas guru, serta tenaga teknis dan medis.

“Total potensi paruh waktu 1.802 orang. Jumlah diusulkan 1.578, yakni guru 811, teknis 760, nakes 7,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap tidak ada lagi masalah penataan pegawai non‑ASN sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Gubernur Sulsel memberi perhatian khusus agar status PPPK paruh waktu jelas, terutama soal gaji.

“Mereka juga akan menerima SK penempatan dan semoga surat usulan mendapat persetujuan dari panselnas,” jelasnya.

Menurut Erwin, verifikasi oleh OPD menunjukkan alasan tidak diusulkannya 224 orang antara lain meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau keterbatasan formasi. (*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved