Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Heboh Anggapan Gubernur Suka Ngonten

Apakah aktivitas “ngonten” seorang gubernur merupakan bentuk akuntabilitas atau sekadar strategi membangun citra semu?

Tayang:
Editor: Sudirman
Inosensius Enryco Mokos
OPINI - Inosensius Enryco Mokos, MPeneliti Komunikasi Pendidikan, Politik, Publik dan Budaya. Inosensius Enryco salah satu penulis opini di Tribun Timur. 

Oleh: Inosensius Enryco Mokos

Peneliti Komunikasi Politik, Pendidikan, Publik dan Budaya

TRIBUN-TIMUR.COM - DI tengah derasnya arus informasi di era digital, media sosial telah menjadi panggung baru bagi para pemimpin untuk berinteraksi dengan publik.

Fenomena “gubernur konten” yang disematkan Gubernur Kalimantan Timur kepada Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) bukan sekadar candaan politik, melainkan cerminan dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan.

Di satu sisi, konten digital menjadi jembatan transparansi yang memungkinkan masyarakat menyaksikan langsung kinerja pemimpinnya; di sisi lain, ia juga rentan dianggap
sebagai alat pencitraan yang mengaburkan substansi kerja nyata. 

Lantas, bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi gelombang konten politik ini?

Apakah aktivitas “ngonten” seorang gubernur merupakan bentuk akuntabilitas atau sekadar strategi membangun citra semu?

Pertanyaan ini mengajak kita menelisik lebih dalam peran media sosial dalam demokrasi modern, di mana setiap unggahan bukan hanya informasi, tetapi juga cermin dari integritas dan komitmen seorang pemimpin.

Pemimpin Berkonten Pantaskah?

Pernyataan Gubernur Kaltim mengenai Dedi Mulyadi sebagai “gubernur konten” muncul dalam konteks diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dedi Mulyadi, yang dikenal aktif di media sosial, sering membagikan momen-momen kesehariannya sebagai pemimpin daerah. Gubernur Kaltim menyoroti bahwa konten yang
dihasilkan Dedi Mulyadi dapat memberikan gambaran tentang kinerjanya sebagai pelayan rakyat.

Namun, pernyataan ini juga mengandung nuansa kritik, seolah menegaskan bahwa ada batasan antara menunjukkan kinerja dan sekadar mencari popularitas.

Lantas pertanyaannya, apakah seorang gubernur dilarang membuat konten?

Secara prinsip, tidak ada larangan bagi seorang gubernur untuk membuat konten tentang kesehariannya dalam menjalankan tugas.

Justru, dalam konteks transparansi, pembuatan konten dapat menjadi sarana untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved