Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menguapnya Kedaulatan: Paradoks 'Pemilih Tidak Dikenal' dalam Demokrasi Makassar

​Secara sosiologis, istilah "Pemilih Tidak Dikenal" adalah sebuah contradictio in terminis—pertentangan dalam istilah.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI -Risal Suaib Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas 

​Oleh: Risal Suaib

Anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - ​Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pondasi paling dasar dari legitimasi pemilu. Namun, di Kota Makassar, pondasi ini nampaknya sedang berdiri di atas pasir hisap.

Pasca-Pilkada 2024, muncul sebuah anomali administratif yang mengkhawatirkan: kategori "Pemilih Tidak Dikenal" yang jumlahnya 73.416 jiwa, yang tersebar di 15 kecamatan.

 Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah potret kegagalan sinkronisasi data yang berujung pada ketidakpastian hukum dan sosiologis menjelang siklus politik berikutnya.

Kekeliruan Konsep: Antara Ada dan Tiada

​Secara sosiologis, istilah "Pemilih Tidak Dikenal" adalah sebuah contradictio in terminis—pertentangan dalam istilah.

Pada awalnya, individu-individu ini dianggap "ada" oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Mereka dicocokkan dan diteliti (coklit), sehingga nama mereka tercantum resmi dalam DPT dan diterbitkanlah Form C6 (undangan memilih).

Masalah muncul ketika petugas KPPS tidak mampu menemukan keberadaan fisik mereka saat distribusi undangan memilih.

Di sinilah letak cacat logikanya: Bagaimana mungkin seseorang yang sebelumnya terverifikasi secara administratif tiba-tiba menjadi "tidak dikenal" secara sosiologis dalam hitungan bulan? Apakah mereka "hilang" atau memang proses coklit awal yang bersifat artifisial?

Kelalaian Administratif: Jejak yang Dihilangkan

​Bawaslu Kota Makassar sebenarnya telah memberikan alarm peringatan dini dalam forum rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sepanjang 2025.

Argumentasi Bawaslu Kota Makassar jelas dalam forum sepanjang tahun 2025 itu bahwa perlu ada pemeriksaan kembali (audit forensik) terhadap undangan memilih tersebut.

​Dengan membedah kembali tumpukan C6 yang tidak terdistribusi, penyelenggara seharusnya bisa memetakan NIK mereka untuk divalidasi ke Disdukcapil Kota Makassar.

Langkah ini krusial untuk menjawab pertanyaan sederhana namun fatal: Apakah 73.416 orang ini masih warga Makassar, sudah pindah, atau merupakan data "hantu" yang tersisa dari sistem masa lalu?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved