Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menutup Celah Distorsi Demokrasi pada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu

PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Faurizah Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo 

Oleh: Faurizah

Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo
 
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) berintensi sebagai mekanisme korektif dalam sistem pemilu.

PSU hadir untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat pemungutan suara, memulihkan hak pilih, serta menjaga integritas proses demokrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU telah diatur secara eksplisit, khususnya dalam Pasal 372 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang, seperti adanya bencana alam, gangguan yang memengaruhi hasil pemungutan suara, ataupun terjadinya pelanggaran prosedural.

Selanjutnya, Pasal 373 mengatur batas waktu pelaksanaan PSU. Norma tersebut menunjukkan bahwa PSU merupakan instrumen hukum korektif untuk memulihkan legitimasi hasil pemungutan suara sebelumnya.

Namun, persoalan muncul ketika pengaturan tersebut hanya menjawab aspek mengapa dan kapan PSU dilaksanakan, tanpa menjawab bagaimana rezim hukum menjelang PSU berlangsung.

Dalam perspektif teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch (1946), hukum harus memberikan kejelasan norma agar dapat diprediksi dan ditaati oleh subjek hukum.

Ketika tidak terdapat pengaturan mengenai aktivitas peserta pemilu dalam masa jeda sebelum PSU, maka hukum kehilangan fungsi prediktabilitasnya.

Peserta pemilu, penyelenggara, maupun pemilih tidak memiliki pedoman yang pasti mengenai batas tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang.

Ketiadaan norma tersebut membuka ruang tafsir yang beragam. Apakah kampanye diperbolehkan kembali? Apakah masa tenang otomatis berlaku seperti pada pemungutan suara awal?

Kekaburan ini menimbulkan kondisi yang dalam teori negara hukum (rechtstaat) disebut sebagai arbitrary discretion, yaitu ruang kebijakan yang terlalu luas akibat tidak adanya batas normatif yang jelas.

Dalam praktiknya, sebagian peserta pemilu dapat memanfaatkan ruang yang kosong akan norma hukum tersebut untuk melakukan pendekatan ulang kepada pemilih, sementara peserta lain memilih menahan diri karena khawatir dianggap melanggar hukum.

Dari sudut pandang kepastian hukum, pemilu harus diselenggarakan berdasarkan aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi oleh seluruh peserta.

Kepastian hukum menjadi prasyarat agar setiap tahapan pemilu berjalan tertib serta memberikan pedoman yang sama bagi peserta, penyelenggara, dan pemilih.
 
Selain itu, kerentanan terhadap terjadinya praktik “pelelangan suara” oleh pemilih juga dapat terjadi.

Skala wilayah yang lebih terbatas, jumlah pemilih yang relatif lebih sedikit, serta meningkatnya intensitas interaksi antara peserta pemilu dan pemilih menjadikan suara pemilih memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dibandingkan pada pemungutan suara reguler.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Kisah Keringat

 

Kisah Keringat

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved