Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti

Prof Amir Ilyas nilai pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel sah jika sesuai Perpol dan ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku ke korban.

|
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
PASSOBIS BEBAS — Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Amir Ilyas, memberikan pandangan terkait pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel melalui restorative justice. Prof Amir Ilyas nilai pembebasan 12 passobis oleh Polda Sulsel sah jika sesuai Perpol dan ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku ke korban.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas, memberikan pandangan terkait langkah Polda Sulsel membebaskan 12 passobis melalui mekanisme restorative justice.

Passobis merupakan modus penipuan digital dengan iming-iming hadiah melalui telepon atau pesan singkat.

Dari 12 pelaku, 10 di antaranya berasal dari dua kelompok berbeda yang diketuai HK dan SD.

Polda Sulsel sempat disorot karena kabar beredar pembebasan dilakukan setelah menerima uang Rp350 juta dari HK dan Rp600 juta dari SD.

Namun, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supratno, membantah tudingan tersebut.

Ia menyebut kasus dihentikan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel karena korban mencabut laporan setelah ada kesepakatan ganti rugi dari pelaku.

Prof Amir menjelaskan, restorative justice adalah pemulihan keadilan bagi korban dengan beban pemulihan pada pelaku.

“Restorative justice itu keadilan untuk korban, dengan pembebanan pemulihannya kepada pelaku,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Polda Sulsel Diterpa Isu Bebaskan Pelaku Sobis Usai Setor Uang Nyaris 1 Miliar, Kabid Humas Bantah

Ia menyebut mekanisme ini awalnya diterapkan untuk anak melalui diversi dalam UU Sistem Peradilan Anak, lalu berkembang untuk pelaku dewasa melalui peraturan institusi penegak hukum.

Di kepolisian, ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Di kejaksaan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Di pengadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Prof Amir, passobis memenuhi unsur tindak pidana penipuan dalam KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi menyesatkan dan merugikan konsumen secara materiil.

“Passobis itu jelas ada korbannya. Ada yang tertipu, mentransfer uang karena iming-iming hadiah, jual tiket, atau barang,” ujarnya.

Ia menilai, restorative justice sah jika korban menyetujui untuk berdamai dan pelaku mengganti kerugian.

“Asal sesuai prosedur, tidak ada tekanan, dan kedua pihak mau berdamai, maka itu bisa diterima,” katanya.

Prof Amir menyebut restorative justice punya dampak positif, seperti menghindari dendam dan mengurangi beban penjara. Namun, juga berisiko disalahgunakan jika tidak transparan dan akuntabel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved