Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tenaga Medis dalam Pertautan Etika dan Hukum

Profesi tenaga medis adalah profesi yang luhur, berakar pada prinsip melayani kemanusiaan dengan integritas dan penuh empati.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/ Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi 

Oleh: M. Aris Munandar

Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Keberadaan tenaga medis dalam pelayanan kesehatan merupakan hal sangat vital. Tanpanya, pelayanan kesehatan bisa saja terhambat sehingga keselamatan masyarakat dapat terabaikan.

Profesi tenaga medis adalah profesi yang luhur, berakar pada prinsip melayani kemanusiaan dengan integritas dan penuh empati.

Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan atau tenaga medis lainnya diikat oleh ikrar sumpah profesi serta kaidah etika kedokteran yang mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dokter sebagai salah satu tenaga medis dituntut memberikan pelayanan kesehatan secara penuh integritas dan taat hukum maupun etika profesi. 

Bahkan, terkadang dalam beberapa keadaan, seorang Dokter harus benar-benar mengatasi keadaan yang begitu pelik, misalnya menghadapi pasien gawat darurat.

Hal ini menunjukkan bahwa profesi medis dalam hal ini Dokter pada khususnya memang dianggap sebagai “pahlawan” yang mendatangkan keselamatan bagi banyak orang. Seperti slogan Omnium Salute Aegri (keselamatan pasien yang paling utama).

Perlu ditekankan terlebih dahulu, bahwa yang dimaksud dengan tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan (Vide: Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selanjutnya disebut UU Kesehatan).

Setiap dokter di Indonesia mengucapkan janji suci dan sumpah hipokrates, serta oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menjadi pedoman moral sekaligus kompas perilaku profesional.

Namun dalam kenyataannya, masih ditemukan pelanggaran serius oleh oknum Dokter. Ketika ini terjadi, maka relasi antara etika profesi dan hukum pidana diuji secara nyata.

Hukum berbicara tentang benar dan salah. Etika berbicara baik dan buruk. Sehingga dalam menilai sesuatu tergantung menggunakan kaca mata yang mana.

Jika menggunakan pandangan etika maka argumentasi yang ditekankan adalah mengenai baik buruknya sebuah perilaku, sedangkan pandangan hukum akan lebih banyak berkutat dengan kebenaran yang sifatnya normatif.

Sehingga untuk menilik pertautan antara etika dan hukum dalam konteks tenaga medis harus melihat dengan dua matra tersebut.
Dokter Sebagai Profesi Etis

Dokter sebagai tenaga medis merupakan profesi yang memiliki marwah dan wibawa. Sehingga dianggap sebagai profesi yang sangat etis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved