Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tenaga Medis dalam Pertautan Etika dan Hukum

Profesi tenaga medis adalah profesi yang luhur, berakar pada prinsip melayani kemanusiaan dengan integritas dan penuh empati.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - M Aris Munandar Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin/ Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi 

Bahkan masyarakat menggantungkan nasibnya pada profesi itu ketika mengalami suatu penyakit. Dengan kepercayaan bahwa Dokter akan memberikan pertolongan dan juga harapan.

Tetapi, adanya beberapa oknum tenaga medis membuat profesi itu menjadi tercoreng bahkan titik balik dari profesi etis tersebut.

Misalnya pada kasus dugaan kekerasan seksual yang didugas dilakukan oleh oknum Dokter Obgyn di Garut saat melakukan USG (Sumber: https://www.tempo.co/).

Selain itu pada kasus lainnya, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Terduga pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di salah satu kampus negeri di wilayah tersebut (Sumber: https://www.kompas.id/). Bahkan masih banyak kasus lainnya yang melibatkan oknum tenaga medis.

Tentunya, kita tahu bersama bahwa bukan profesinya yang salah, melainkan oknumlah yang mencoreng dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Bahkan bukan saja pada profes medis hal tersebut bisa terjadi, pada profesi yang lainnya pun sudah banyak “oknum” nya, bahkan tak terhitung lagi berapa jumlahnya.

Padahal, setiap profesi sudah diikat oleh kode etik masing-masing. Dalam praktik pelayanan kesehatan, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk bertindak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi bukanlah sekadar formalitas administratif semata.

Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 274 UU Kesehatan yang mengharuskan setiap tenaga medis memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan kesehatan pasien. 

Standar-standar ini berfungsi sebagai pagar moral dan teknis yang memastikan bahwa pelayanan medis berjalan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak-hak pasien.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, apalagi dalam bentuk pelanggaran berat seperti kekerasan seksual, bukan hanya mencederai etika profesi, melainkan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus mendapatkan sanksi tegas.

Oleh karena itu, setiap tenaga medis harus menyadari bahwa tanggung jawab profesionalnya tidak hanya kepada institusi atau organisasi profesi, melainkan lebih utama lagi kepada pasien sebagai subjek perlindungan hukum dan etika.

Merujuk pada Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bahwa Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Salah satu kutipan sumpah seorang Dokter ialah: “Demi Allah saya bersumpah, bahwa: ... Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai Dokter”.

Lafadz dari sumpah Dokter tersebut seharusnya menyentuh jiwa setiap insan yang berada di dalam profesi itu. Agar dalam menjalankan setiap tindakan medis berada dalam koridor yang telah ditetapkan secara etis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved