Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link
Dalam sidang di PN Makassar, pihak tergugat menghadirkan tim klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya, Rosa Agustina Oyong.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Angelika menilai keterangan saksi tergugat dalam perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, melakukan missing link.
Disampaikan saat memimpin sidang pembuktian kasus sengketa Yayasan perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan negeri Makassar, Selasa (16/9/2025).
Dalam sidang, pihak tergugat menghadirkan tim klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya, Rosa Agustina Oyong.
Dia juga merupakan mantan wakil rektor di Universitas Atma Jaya yang telah diberhentikan oleh pihak yayasan.
“Saudara ini hanya melihat satu sisi saja, tidak melihat dari unsur pembukuan pembelian tanah yayasan. Ini namanya miss link. Saudara seharusnya objektif melihat banyak sisi, jangan hanya satu sisi saja dalam mengambil kesimpulan,” ujar hakim.
Angelika juga menilai, Rosa Agustina Oyong cenderung mikir-mikir dalam memberikan keterangan.
“Anda masih mikir-mikir ini, dari mana dapat datanya untuk menyimpulkan ini? Anda sebagai tim klarifikasi seharusnya tahu semuanya sebelum menyimpulkan,” Angelika menambahkan.
Rosa hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai runutan pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar.
Menurutnya, tanah tersebut kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya makassar dan menjadi kantor bagi yayasan.
Dia juga menyampaikan, John Chandra Syarif bukan pendiri yayasan. Dia hanya duduk di jajaran pengurus saja.
Padahal menurut keterangan ahli waris, Dani Chandra Syarif, John merupakan orang yang membeli tanah sekitar empat bidang tanah di tempat berdirinya kampus.
Menurutnya, tanah tersebut dibeli pada tahun 1982 dengan harga sekitar Rp149 juta.
Uang tersebut murni dari John sendiri, tanpa ada sumber lain.
Sehingga, dianggap sangat aneh jika John Chandra Syarif dianggap tidak punya andil dalam kepemilikan yayasan.
“Sertifikat tanah itu punya Pak John, akte-akte juga ada di tangan kami, sertifikat dan kwitansi juga ada di tangan kami. Karena memang ada empat bidang tanah yang dibeli Pak John pada tahun 1982 dengan harga sekitar Rp149 juta," jelasnya, seperti rilis diterima tribun-timur.com, Selasa (16/9/2025).
| Putusan Praperadilan Kekerasan Jurnalis Diterima, KAJ Sulsel Sebut Jadi Sejarah di PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Dr Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| Sosok Prof Oemar Seno Adji, Namanya Diabadikan di Ruang Sidang PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hakim-Ketua-PN-Makassar-1609.jpg)