Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Masjid Diminta Sosialisasikan PSU Pilkada Palopo, Cara KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Berbagai strategi tengah ditempuh untuk memastikan masyarakat mengetahui dan berpartisipasi saat pencoblosan PSU Pilkada Palopo.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PILKADA PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Hasruddin target partisipasi meningkat di PSU Pilkada Palopo sehingga sosialisasi terus digencarkan termasuk rencana sosialisasi di masjid. 

Masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo akan berlangsung selama 14 hari pada Mei mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan larangan pemberian uang maupun voucher kepada pendukung selama masa kampanye.

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengatakan pemberian dalam bentuk uang, termasuk yang dibungkus dengan alasan transportasi atau dalam bentuk voucher, masuk kategori pelanggaran.

"Topi, kaos, dan atribut kampanye diperbolehkan selama sesuai aturan. Tapi pemberian uang atau voucher dengan dalih transportasi itu dilarang," tegas Hasruddin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan voucher rawan dimanfaatkan sebagai modus terselubung praktik politik uang.

“Jangan sampai voucher dijadikan jalan lain untuk menyamarkan pemberian uang. Ini yang kami wanti-wanti,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KPU menyarankan pasangan calon (paslon) menyiapkan armada transportasi bagi peserta kampanye daripada memberikan kompensasi dalam bentuk voucher.

“Itu masih diperbolehkan dan merupakan praktik yang umum dilakukan dalam kampanye,” kata Hasruddin.

Ia menambahkan, KPU bersikap tegas terhadap semua bentuk pemberian uang atau barang yang dapat dikategorikan sebagai politik uang.

“Kami tegaskan, semua bentuk pemberian yang bernilai uang akan kami larang. Ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam PSU nanti,” tutupnya.

TPS Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyiapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo pada 24 Mei 2025.

“Ada dua TPS lokasi khusus di Lapas, yakni TPS 901 dan TPS 902,” ujar Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, Kamis (24/4/2025).

TPS khusus ini disiapkan agar warga binaan yang masih menjalani masa tahanan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

DPT yang digunakan di dua TPS tersebut masih merujuk pada data Pilwali Palopo 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved