Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

KPU Sulsel Larang Paslon Kampanye di Luar Jadwal PSU Palopo

KPU Sulsel larang paslon PSU Palopo kampanye di luar jadwal. Masa kampanye hanya 14 hari. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pidana

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
PSU PALOPO – Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Ia menegaskan paslon tidak boleh berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. 

KPU Sulsel Larang Paslon Kampanye di Luar Jadwal PSU Palopo
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan, pasangan calon (paslon) dilarang kampanye di luar jadwal.

Jadwal kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo ditetapkan 14 hari pada Mei 2025.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan, seluruh paslon wajib mengikuti jadwal.

“Aturannya sama dengan Pemilu sebelumnya. Paslon tidak boleh kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi.

“Tentu itu akan ada sanksi administratif, bahkan pidana,” ujarnya.

Hasruddin mengatakan, aturan ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) tahapan kampanye beberapa waktu lalu.

Ia optimistis, meski PSU memiliki karakteristik khusus, para paslon memahami aturan.

“Sudah kita sampaikan ke paslon, tinggal penguatan saja,” tambahnya.

Ia menambahkan, selama kampanye paslon diharapkan memaksimalkan strategi masing-masing.

Ia juga menegaskan, rapat umum dilarang selama masa kampanye PSU.

“Kecuali rapat umum, itu dilarang ya, tidak boleh,” jelasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved