Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilwali Palopo

KPU Palopo Tunggu BRPK dari MK untuk Tetapkan Wali Kota Terpilih

KPU belum tetapkan Wali Kota Palopo terpilih meski PSU telah selesai. KPU tunggu BRPK dari MK untuk pastikan tidak ada gugatan dari peserta Pilkada.

Andi Bunayya Nandini/TRIBUN TIMUR
PSU PALOPO – Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan pihaknya akan menetapkan pasangan wali kota terpilih setelah BRPK dari MK menyatakan tidak ada gugatan pada PSU Pilkada Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan Wali Kota Palopo terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menggelar pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo pada 24 Mei 2025.

Empat pasangan calon ikut berkontestasi, yaitu:

Paslon 1: Putri Dakka–Haidir Basir, diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PPP.


Paslon 2: Farid Kasim–Nurhaenih, diusung NasDem, Gelora, Hanura, PSI, dan Perindo.


Paslon 3: Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta, diusung Golkar dan PKS.


Paslon 4: Naili–Akhmad Syarifuddin, diusung Demokrat dan Gerindra.


Hasil rekapitulasi tingkat kota menunjukkan pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome) unggul di seluruh kecamatan di Kota Palopo.

Pasangan dengan tagline “Palopo Baru” ini meraih 47.349 suara.

Di posisi kedua, pasangan Farid Kasim–Nurhaenih memperoleh 35.058 suara.

Selisih suara antara paslon 4 dan paslon 2 mencapai 12.291 suara, sementara pada Pilkada 27 November lalu selisihnya hanya 595 suara.

Sementara itu, pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta meraih 11.021 suara, dan Putri Dakka–Haidir Basir menempati posisi terakhir dengan 269 suara.

Meski demikian, KPU belum menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menyatakan pihaknya menunggu BRPK dari MK.

"Kami siap jika ada gugatan dari paslon. Jika tidak ada gugatan, maka kami tinggal menunggu BRPK dari MK untuk melakukan penetapan hasil pasangan calon," ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Setelah penetapan, KPU akan menyurat ke DPRD untuk proses pengangkatan dan pengesahan wali kota terpilih.

"Setelah kami melakukan penetapan, kami akan bersurat ke DPRD untuk mengusulkan pengangkatan dan pengesahan calon wali kota terpilih," tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved